PARBOABOA, Jakarta – Langkah Joko Widodo (Jokowi) dalam menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen pada 2024, membuat berbagai instansi pemerintah berencana menaikkan anggarannya.
Sebelumnya, pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Negara dalam pidato pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Gedung DPR RI pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Kenaikan gaji PNS ini merupakan yang pertama sejak wabah COVID-19 melanda, dan peningkatan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian tunjangan pensiun sebesar 12 persen.
Namun, kenaikan gaji ini juga berdampak pada beberapa instansi pemerintah, yang kemudian harus menyesuaikan anggaran belanja mereka.
Beberapa di antaranya termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (14/9/2023) lalu, DPR telah menyetujui usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan pagu anggaran dari jumlah awal sebesar Rp48,35 triliun dalam RAPBN 2024 menjadi Rp48,70 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa penambahan anggaran sebesar Rp 355,01 miliar direncanakan untuk menutupi kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi 78.520 pegawai Kementerian Keuangan.
Selain itu, Komisi XI DPR juga menyetujui peningkatan alokasi anggaran untuk berbagai mitra kerja lainnya, yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan kenaikan gaji PNS pada 2024.
Suharso Monoarfa, Menteri PPN dan Kepala Bappenas, juga mencatat bahwa anggaran untuk kementeriannya pun mengalami perubahan, meningkat dari sebelumnya sebesar Rp 2,102 triliun menjadi Rp2,108 triliun.
Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengalami kenaikan anggaran sebesar Rp36,01 miliar, meningkat dari Rp4,87 triliun menjadi Rp4,90 triliun.
Lebih lanjut, Badan Pusat Statistik (BPS) juga ikut mengalami peningkatan anggaran sebesar Rp73,28 miliar, mengubah alokasinya dari Rp4,69 triliun menjadi Rp4,76 triliun.
Kementerian PPN/Bappenas pun mendapatkan kenaikan anggaran sebesar Rp5,76 miliar, dari sebelumnya Rp2,102 triliun menjadi Rp2,108 triliun.
Begitu juga dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang akan mendapatkan peningkatan anggaran sebesar Rp 1,31 miliar untuk mendukung kenaikan gaji PNS, ditambah dengan tambahan belanja sebesar Rp 50 miliar.
Editor: Atikah Nurul Ummah