PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengagendakan ulang pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
Pasalnya, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, tidak hadir dalam pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2012.
"Nanti kita cek ke penyidik. Biasanya kan gitu kalo enggak hadir alasannya apa? Nanti kita panggil lagi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Penyidik KPK, lanjut Alex, pasti akan mengagendakan ulang pemeriksaan Cak Imin.
"Penyidik akan segera mengagendakan ulang (pemeriksaan Cak Imin)," tegasnya.
Alexander pun menepis isu kepentingan politik Pemilihan Presiden 2024 di pemanggilan Cak Imin ini.
"KPK tidak terlibat dengan tahun politik apapun," tegasnya lagi.
Menurutnya, pemanggilan Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker murni penegakan hukum.
Apalagi penegakan hukum, lanjut dia, mesti dilakukan kapan pun, tak memandang apakah ini tahun politik atau bukan.
"Tetap biar bagaimanapun penegakan hukum itu harus berkepastian juga, transparan, akuntabel, menghargai hak asasi orang dan semua orang sama di depan hukum. Jadi kita enggak melihat tahun politik itu sebagai halangan untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," jelas Alex.
Ia meyakini penyidik KPK tidak asal dalam memanggil orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Statusnya Cak Imin sebagai saksi. Ini kasus udah lama, penyidik memanggil orang pasti ada relevansinya. Enggak mungkin dipanggil kalo enggak berhubungan," imbuh Alexander Marwata.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi penyidik telah menerima surat dari Cak Imin ihwal ketidakhadirannya hari ini.
Ali menyebut, Cak Imin tak hadir karena ada agenda lain dan meminta untuk dijadwalkan ulang pada Kamis, 7 September 2023.
Namun, lanjut Ali, tim penyidik tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin di tanggal tersebut.
Pasalnya, penyidik yang menangani kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang berada di luar kota dalam rangka pengumpulan alat bukti.
"Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," kata Ali di Gedung KPK, Selasa (5/9/2023).
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker, hari ini.
Namun, Cak Imin tidak bisa hadir karena harus menghadiri acara MTQ Internasional di Banjarmasin.
Sebelumnya publik menduga pemanggilan terhadap Cak Imin kental nuansa politis. Sebab, hal itu dilakukan hanya berselang dua hari setelah Cak Imin dideklarasikan Partai NasDem dan PKB sebagai bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Anies Baswedan.
Rekonstruksi Kasus
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker ini terjadi pada tahun 2012, kala Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu, Reyna Usman, eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menahan tersangka lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Reyna Usman sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (4/9/2023) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Editor: Kurniati