Relawan Anies: Pemanggilan Cak Imin Politis!

Ketua FormasNU Ahmad Rouf Qusyairi (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023). (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Forum Masyarakat Santri Nusantara (FormasNU) menilai pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernuansa politis.

"KPK ini lebih banyak tendensi dan unsur politiknya. Kita meragukan itu murni pertimbangan proses penegakan hukum," ujar Ketua FormasNU, Ahmad Rouf Qusyairi kepada PARBOABOA, Rabu (6/9/2023).

Rouf yang juga Ketua Relawan Bacapres Anies Baswedan ini pun mempertanyakan mengapa KPK baru memeriksa Cak Imin.

Padahal, kata dia, kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menyeret nama Cak Imin itu terjadi pada 2012.

"10 tahun ini KPK ngapain aja? Baru setelah deklarasi pasangan Bacapres-Bacawapres Anies dan Muhaimin berlangsung satu hari, langsung dipanggil," ucapnya.

Rouf mengatakan, penyelenggara negara, termasuk KPK seharusnya netral dan tidak menciptakan kegaduhan politik di tengah kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebelumnya, KPK membantah kalau pemanggilan Cak Imin syarat kepentingan politik Pilpres 2024.

"KPK tidak terlibat dengan tahun politik apapun," tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dia menegaskan, pemanggilan Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi itu merupakan murni penegakan hukum.

Alex mengatakan, penegakan hukum mesti dilakukan kapan saja walaupun di tahun politik.

"Tetap biar bagaimanapun penegakan hukum itu harus berkepastian juga, transparan, akuntabel, menghargai hak asasi orang, dan semua orang sama di depan hukum. Jadi kita nggak melihat tahun politik itu sebagai halangan untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," jelasnya.

Alex meyakini penyidik KPK tidak sembarangan memanggil Cak Imin tanpa dasar proses hukum yang jelas.

"Penyidik memanggil orang pasti ada relevansinya. Enggak mungkin dipanggil kalo enggak berkaitan," tutupnya.

Muhaimin Iskandar diduga terlibat kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans kala ia menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kasus ini terjadi pada 2012.

KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu, Reyna Usman, eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menahan tersangka lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Reyna Usman sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (4/9/2023) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS