maraden | Daerah | 20-08-2021
PARBOABOA,
Garut – Ahmad Lafariz (29), seorang warga Kecamatan Cibiuk,
Kabupaten Garut, Jawa Barat meregang nyawa usai menjadi korban penusukan di
wilayah Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pria tersebut malah tewas ditikam usai mendamaikan
perselisihan dua geng bermotor, oleh anggota salah satu geng yang didamaikannya.
Pelakunya berinisial FF (22) kini telah diringkus dan
ditahan oleh polisi, Jumat (20/8/2021).
Lafariz tewas ditikam usai mendamaikan perselisihan
kelompok geng motor yaitu GBR dan Moonraker di Leuwigoong Kabupaten Garut
sehari sebelumnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede
Sopandi mengatakan bahwa korban diketahui menglami penusukan.
“Korban ini ditemukan mengalami luka tusuk di sekitar pasar
Leuwigoong pada Rabu (18/8) malam,” katanya, Kamis (19/8).
"Kejadian awalnya itu adanya perselisihpahaman antara
dua kelompok geng motor yaitu GBR dan Moonraker. Kemudian para anggota genk tersebut berdamai."
ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat melakukan jumpa pers di
Polres Garut.
Menurut AKBP Wirdhanto, kedua kelompok tersebut akhirnya
menyelesaikan perselisihan dan membubarkan diri. Namun saat membubarkan diri, korban
yang hendak pulang ditinggal teman-temannya karena tidak bisa menyalakan
motornya yang ngadat.
Melihat korban seorang diri yang sedang kesulitan
menghidupkan motornya, pelaku langsung menghampiri korban dan langsung
menusuknya.
"Pelaku langsung mengambil pisau milikm tukang
martabak dan kemudian menghampiri korban, lalu menusuk korban sebanyak tiga
kali," ucapnya.
Korban yang mendapati tiga luka tusukan di pinggang dan
punggungnya langsung ambruk tidak sadarkan diri dan meninggal dunia karena
kehabisan darah.
Ahmad yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tukang
las ini meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil.
"Bahkan pisau tersebut masih menancap di tubuh
korban," kata AKBP Wirdhanto.
Jenazah Ahmad kemudian dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk
dilakukan autopsi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kata AKBP Wirdhanto, Pelaku pembunuhan terancam hukuman
seumur hidup dam pelaku lainnya yang berencana melakukan balas dendam terancam
hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : -
Tag : #daerah #kriminal #hukum