parboaboa

Tunggakan Pajak Capai Miliaran, Pemkab Simalungun Terapkan Pemutihan Denda PBB

Patrick | Daerah | 19-08-2023

Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Simalungun. (Foto: Pemkab Simalungun)

PARBOABOA, Simalungun - Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) telah menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan sejak 10 Agustus 2033 yang lalu.

Raymond Sinaga, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi masyarakat atau pelaku usaha yang memiliki tunggakan denda pajak sejak tahun sebelumnya.

"Pajak yang dibayarkan sebelum tanggal 30 November nanti dendanya akan otomatis terhapuskan," tutur Raymond, Sabtu (19/8/2023). 

Untuk pembayaran pajak itu sendiri, Raymond menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, baik melalui platform online maupun offline, guna meningkatkan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.

"Pemutihan denda PBB ini secara otomatis akan terlihat saat pembayaran melalui aplikasi. Sudah bisa dilakukan pembayaran dari berbagai platform aplikasi maupun kantor pos atau market modern seperti Indomaret atau Alfamart," terangnya.
 
Dalam kesempatan itu, Raymond turut mengungkapkan bahwa jumlah tunggakan PBB yang belum dibayar oleh pelaku bisnis dan masyarakat di Kabupaten Simalungun sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 6 miliar.

Kendati demikian, kata Raymond, telah terjadi penurunan jumlah tunggakan PBB di wilayah Simalungun dari tahun ke tahun.

"Sebelumnya pada 2021, menunggak sebanyak Rp9 miliar, tahun 2022 tersisa sekitar Rp6 miliar lagi yang menunggak menurun sekitar Rp2,4 miliar dari tahun sebelumnya," jelasnya, Sabtu (19/08/2023).

Sementara terkait realisasi pemungutan PBB di wilayah Kabupaten Simalungun, Raymond menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, baru terkumpul sekitar 18 persen dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 39,5 miliar.

Ia menyebut, daerah dengan tingkat tunggakan pajak tertinggi terletak di sekitar areal perkebunan atau perusahaan, seperti daerah yang berdekatan dengan kebun milik PTPN IV seperti Kebun Teh Sidamanik, Kebun Sawit Marjandi, PT Bridgestone, dan beberapa perusahaan lainnya.

"Per Agustus 2023 tercatat sebanyak Rp6,4 Miliar masih jauh dari target yang kita harapkan," jelasnya.

Editor : Kurniati

Tag : #pajak    #tunggakan pbb    #daerah    #simalungun    #pemutihan denda pbb    #tunggakan pbb miliaran    #bpkpd    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU