Beli Pertalite Pakai Jerigen Dilarang, Penjual Eceran Pasrah

Pertalite eceran (dok Parboaboa/Rini Situmorang)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pertamina telah mengeluarkan aturan baru yang melarangan pembelian Pertalite yang merupakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jerigen mulai 1 April.

Hal ini merujuk pada keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Untuk melihat ketaatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) mengenai aturan ini, Parboaboa melakukan pemantauan di dua SPBU di Pematangsiantar pada Senin (11/4/2022).

Namun, saat mendatangi SPBU 14 211 201 di Jalan Melanthon Siregar, Pertalite sedang kosong.

Sementara di SPBU Pasti Pas di Jalan DI Panjaitan, tidak terlihat ada pembeli BBM yang menggunakan jerigen.

Pelarangan pembelian Pertalite menggunakan jerigen berdampak langsung kepada para pengecer BBM di pinggiran jalan.

Boru Hutahayan, seorang pengecer Pertalite, mengaku hanya menjual sisa stok Pertalite yang dibelinya sebelum larangan berlaku.

Lebih lanjut, kepada Parboaboa, ia menjelaskan jika ingin membeli minyak dalam jerigen, pembeli harus membawa surat pengantar dari lurah atau pemerintah setempat.

Surat pengantar tersebut harus berisikan penjelasan jika BBM yang dibeli dalam jerigen tersebut digunakan untuk keperluan genset, mesin babat rumput, dan atau doorsmeer.

“Sedangkan untuk jual eceran dilarang,” kata Boru Hutahayan kepada Parboaboa di tempatnya berjualan, Senin (11/4) siang.

Boru Hutahayan pun mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan larangan penjualan minyak eceran.

Padahal menurutnya dengan adanya keberadaan pengecer, masyarakat yang kehabisan BBM saat jauh dari SPBU dapat terbantu.

Menurutnya, aturan ini begitu memberatkan orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari menjual minyak eceran.

Dia berharap pemerintah dapat membatalkan aturan ini, agar kedepannya dia dapat kembali berjualan seperti biasa.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS