PARBOABOA, Jakarta – Penyiraman air untuk menekan polusi udara di Ibu Kota masih terus dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kali ini, langkah tersebut digagas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan menggunakan alat yang dibuat oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) senilai Rp50 juta.
Penyemprotan itu bakal menggunakan water mist yang pelaksanaanya dilakukan dua kali dalam satu hari mulai pukul 10.00 WIB atau 11.00 WIB dan 14.00 WIB atau 15.00 WIB dari atas gedung tinggi.
Adapun yang membedakan water mist dengan penyemprotan menggunakan air biasa adalah ukuran bulirnya yang lebih kecil atau hanya 50-200 mikron. Semakin kecil ukuran, maka efisiensi pendinginan pun akan semakin baik.
Kini pihak Dishub DKI Jakarta tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah gedung tinggi yang akan dipasangi water mist.
Sementara itu, untuk sumber air akan berasal dari masing-masing gedung yang telah dipasangi water mist.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dari gedung terhadap pengendalian polusi udara.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menuturkan bahwa penyemprotan water mist akan turut dilakukan dari atas gedung-gedung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI.
Selain itu, Heru Budi juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar hal serupa dapat dilakukan dari atas gedung-gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyemprotan Jalan Dianggap hanya Pindahkan Polusi Udara
Sebelumnya, terdapat upaya penekanan polusi udara di Jakarta dari pihak kepolisian maupun Pemprov DKI Jakarta, yakni dengan menyemprot sejumlah jalan dengan menggunakan water canon.
Upaya ini lalu mendapatkan sejumlah respon. Salah satunya datang dari Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, yang menganggap bahwa penyemprotan itu tidak efektif dalam mengatasi polusi.
Pasalnya, kegiatan tersebut hanya memindahkan polusi udara dari satu tempat ke tempat yang lain.
Menkes menyebut jika partikel PM2,5 yang ada di Ibu Kota ini beredarnya di udara atas, bukan di bawah. Oleh karena itu, penyemprotan seharusnya dilakukan dari atas.
Perlu diketahui jika Badan Kesehatan Dunia (WHO) membagi polusi udara dalam dua kelompok, yakni gas dan partikel.
Polusi udara yang dipicu oleh gas ini sumbernya dari karbon monoksida, nitrogen monoksida, dan sulfur monoksida. Sedangkan untuk polusi udara yang disebabkan oleh partikel itu berasal dari PM2,5 dan PM10.
Particulate Matter (PM2.5) sendiri adalah partikel halus di udara yang ukurannya 2,5 mikron atau lebih kecil dari itu. Adapun untuk PM10 yakni partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron.
Berdasarkan WHO, DKI Jakarta saat ini polutan utamanya masih berada di PM 2,5 dengan indeks kualitas udara yang terbilang masih mengkhawatirkan.
Budi Gunadi menyatakan bahwa hanya ada dua hal yang dapat menghilangkan partikel PM2,5 dan sumber polutan lainnya, yaitu dengan angin kencang dan hujan lebat.
Editor: Maesa