PARBOABOA, Medan - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menilai penolakan Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko telah mewakili keadilan penegakan hukum. Artinya kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) semakin sah dan mantap menyongsong Pemilu 2024.
"Dengan demikian, niat Moeldoko untuk mengambil alih Demokrat sudah selesai. Jadi bagi kami Moeldoko adalah masa lalu, selesai!" katanya saat dihubungi PARBOABOA melalui telepon seluler, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini untuk merebut Partai Demokrat dari AHY.
Hinca lantas meminta Moeldoko mendirikan partai sendiri dan tidak mencuri partai orang lain lewat kudeta.
"Kalau ingin mencari atau membuat partai maka dirikanlah partaimu sendiri, itu dijamin undang-undang. Jangan ambil partai orang, jangan begal partai orang," tegas eks Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2015-2020 itu.
Ia juga mengingatkan Moeldoko untuk mengambil hikmah atas perbuatannya dan tidak melakukan kesalahan yang sama di partai manapun.
"Saya ingin menyampaikan pada beliau, ambilah hikmahnya, jangan ulangi lagi cara yang tidak benar ini," pesan Hinca.
Pesan DPD Demokrat Sumut
Pesan untuk Moeldoko juga disuarakan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatra Utara.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Muhammad Lokot Nasution mendoakan Moeldoko selalu sehat dan panjang umur.
"Untuk Om Moeldoko, saya doakan semoga panjang umur dan selalu sehat, agar sebelum berpulang (meninggal) anda sempat melihat bagaimana kami (generasi muda Demokrat) akan memberi contoh seperti apa itu seorang patriot yang selalu kau jadikan tameng dalam narasi palsumu itu," tegasnya saat konferensi pers di Sumut, Kamis (10/8/2023).
Ia mengapresiasi keadilan yang diberikan Hakim Mahkamah Agung pada Partai Demokrat, di tengah tidak sehatnya dinamika politik Indonesia.
"MA menunjukkan bahwa keadilan bagi anak bangsa akan tetap bagi yang benar dan mau berjuang, meski lika-liku politik negeri ini semakin tidak sehat dan tak punya malu," ungkap Lokot.
Putusan MA, lanjut Lokot, juga menjadi hadiah kepada Partai Demokrat dan ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang tengah bertambah usia.
"Penolakan PK moeldoko ini hadiah bagi demokrasi di Indonesia dan kado spesial bagi ketua umum kami, Mas AHY yang berulang tahun ke-45," ujarnya.
Lokot juga berterima kasih kepada anggotanya yang tetap setia dan tidak hanyut dalam kekuasaan.
"Terimakasih untuk tetap menjaga jati diri sebagai Demokrat sejati yang tidak silau akan kekuasaan dan terus bertahan meski kekurangan," imbuh Lokot Nasution.
Kamis (10/8/2023), Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat.
"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian kutipan putusan yang dikutip dari situs resmi MA.
PK yang diajukan itu terkait perebutan Partai Demokrat kubu Moeldoko yang membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, 5 Maret 2021.
Editor: Kurniati