PARBOABOA, Jakarta – Belakangan ini, berbagai keluhan muncul dari para pedagang offline di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mereka mengungkapkan kekhawatiran terkait sepinya peredaran dagangan mereka, yang terasa tergeser oleh pesatnya perdagangan online dan live streaming TikTok yang diikuti oleh para artis.
Menurut Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), penurunan omzet pedagang di Tanah Abang bahkan mencapai lebih dari 50 persen.
Dampak ini semakin menjadi sorotan, mengingat banyak artis seperti Ruben Onsu dan Anang Hermansyah yang turut melakukan siaran langsung di TikTok untuk mempromosikan produk-produk mereka.
Namun, Ruben Onsu mengatakan bahwa kehadirannya di TikTok tidak seharusnya dianggap merugikan UMKM. Apalagi, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut sebenarnya tidaklah sebesar yang dituduhkan.
Ia menilai, TikTok sebenarnya membuka banyak peluang bagi berbagai kalangan. Selain memungkinkan para pedagang untuk menjual produk secara online, platform ini juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk merawat keluarga, meningkatkan pendapatan usaha, dan memperluas jaringan penjualan melalui reseller.
Menurutnya, sepinya pedagang di Tanah Abang seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan bisnis pedagang tradisional.
Sementara itu, Anang Hermansyah juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi pedagang di Tanah Abang yang semakin memburuk.
Dia juga memberikan saran agar pemerintah dapat mengeluarkan regulasi yang lebih jelas untuk melindungi kepentingan para pedagang dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Rencana Pelarangan TikTok Shop di Indonesia
Sebelumnya, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Indonesia telah pertimbangkan pelarangan TikTok Shop karena belum adanya regulasi yang jelas untuk membedakan TikTok Shop dari media sosial.
Untuk mengatasi hal ini, sedang dipersiapkan Revisi Permendag No 50 Tahun 2020 yang akan mengatur perdagangan melalui TikTok Shop dengan membawa empat poin utama.
Poin pertama adalah daftar barang yang boleh diimpor, dengan pengecualian produk yang dapat diproduksi di dalam negeri.
Kedua, perizinan akan diberikan dengan syarat bahwa media sosial tidak boleh berfungsi sebagai e-commerce dengan izin yang sama.
Poin ketiga menekankan pentingnya memenuhi standar produk impor dan memeriksa asal-usul barang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Atikah Nurul Ummah