Rian | Otomotif | 20-11-2023
PARBOABOA, Jakarta - Tilang dilakukan untuk memastikan kelengkapan kendaraan, sekaligus untuk memastikan keselamatan pengendara.
Tidak asal dilakukan, tilang telah diatur secara khusus dalam beberapa Peraturan Perundangan dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.
Kurang lebih, ada dua aturan yang mengatur tentang denda tilang, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: SKEP/443/IV/1998.
Di dalam UU NO 22 tahun 2009, denda tilang diatur berdasarkan jenis pelanggaran. Misalnya, pelanggaran kecepatan dan melanggar rambu lalu lintas memiliki tarif denda masing-masing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: SKEP/443/IV/1998, memberikan petunjuk dan panduan kepada petugas kepolisian dalam memberikan sanksi tilang kepada pelanggar.
Berdasarkan dua peraturan di atas, berikut besaran denda tilang untuk setiap pelanggaran saat berkendara.
Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil dan tidak mengenakan sabuk keselamatan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor : Rian
Tag : #denda tilang #pelanggaran berkendara #otomotif #uu tilang