parboaboa

Temuan KLHK, 351 Unit Usaha Terindikasi jadi Sumber Polusi Udara di Jabodetabek

Andy Tandang | Metropolitan | 01-09-2023

KLHK temukan 351 unit usaha terindikasi jadi sumber polusi udara di Jakarta. Foto: PARBOABOA/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 351 unit usaha, termasuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), yang terindikasi menjadi sumber polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

"Kalau di dalam catatan kita ada 351 unit usaha termasuk PLTD," kata Siti.

Menurut Siti, dari total unit usaha yang terindikasi, pemerintah saat ini memprioritaskan 161 unit usaha untuk diawasi. 

Karena itu, target pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap 161 unit usaha akan selesai dalam lima pekan ke depan.

Terkait hal itu, Siti juga sudah menginformasikan ke Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani selaku Ketua Satgas Penanganan Udara.

Hingga saat ini, demikian Siti, sebanyak 18 unit usaha yang sudah diperiksa Satgas Penanganan Udara, dan 11 unit telah dijatuhi sanksi administrasi.

Menurut Siti, pengawasan unit usaha yang telah dilakukan mayoritas di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Karena, kualitas udara di wilayah tersebut cendrung buruk.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka menangani polusi udara di wilayah Jabodetabek, salah satunya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Namun, kebijakan itu dinilai tidak berpengaruh signifikan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Analyst Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), Katherine Hasan menilai, kebijakan work from home tidak menyentuh akar permasalahan polusi udara yang semakin buruk hari-hari ini.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta seharusnya fokus dalam mengatasi sumber-sumber utama yang menyebabkan polusi udara di Jakarta buruk.

"Misalnya, tidak ada penurunan polusi yang terukur selama WFH," ungkap Katherine dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).

Ia menerangkan, pengurangan volume lalu lintas tidak berkorelasi pada penurunan tingkat PM2.5 secara nyata. Karena itu, kebijakan tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah polusi udara.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa pengurangan perjalanan dan mengemudi secara lokal tidak akan mampu menyelesaikan persoalan polusi udara," katanya.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pembentukan satgas ini menjadi salah satu langkah alternatif pemerintah untuk membantu mengurangi masalah polusi udara di Jakarta.

Heru menyebutkan, tugas satgas Pemprov DKI sama seperti Satgas Penanganan Polusi yang sudah dibentuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

Editor : Andy Tandang

Tag : #polusi udara    #jabodetabek    #metropolitan    #dki jakarta    #klhk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU