Terbukti Rangkap Jabatan, Abdul Khalik Resmi Dicopot Sebagai Ketua KPU Tebing Tinggi  

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi, Abdul Khalik, resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto : Dok. Diskominfo Tebing Tinggi)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi, Abdul Khalik, resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya.

Pemberhentian itu terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Abdul Khalik.

Dugaan rangkap jabatan tersebut diketahui, Abdul Khalik berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M Hamonangan Purba.

Abdul Khalik diduga tidak bekerja penuh waktu karena menjadi dosen serta mengambil studi S3 saat menjadi Ketua KPU Kota Tebing Tinggi.

Pemberhentian itu disampaikan DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu (01/03/2023).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS