PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, SiGapLapor dirancang agar penindakan pelanggaran dan sengketa pemilu semakin cepat, sederhana, dan mengikuti zaman.
"Untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu yang terintegrasi, terpercaya, transparan, dan visibel," kata Bagja dalam acara peluncuran SiGapLapor di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, SiGapLapor punya beberapa keunggulan, seperti penyampaian laporan menjadi lebih cepat, akses informasi dan proses penanganan pelanggaran lebih mudah, dokumen pelanggaran terekap dan terdigitalisasi.
Bagja mencontohkan masalah besar Bawaslu terkait rekap data pelanggaran pada pemilu 2019, ada pihak yang mencatat 384 putusan tindak pidana pemilu, namun ada juga yang bilang 382.
"Jadi SiGapLapor ini juga, kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Kepolisian RI dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu," jelasnya.
Bagja juga mengutarakan sejatinya aplikasi SiGapLapor telah dirancang sejak beberapa tahun lalu, namun karena baru bisa terlaksana pada periode 2022-2027.
"Sistem ini sebenarnya sudah kita rancang sebelum periode kami 2022-2027. Namun, baru bisa dilaksanakan pada periode kali ini," ujarnya.
Selanjutnya, kata Bagja, bagi masyarakat yang ingin mengetahui aplikasi SiGapLapor ini bisa langsung diunduh lewat ponsel.
"Sekarang sudah di aplikasi dan sudah bisa diunduh," tutupnya.
Editor: -