parboaboa

Doxing Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, Dampak, Cara Menghindari, dan Jerat Hukum Bagi Pelakunya

Winda | Teknologi | 02-10-2023

Ilustrasi doxing (Foto: Canva)

PARBOABOA – Di era digital yang semakin canggih, doxing telah menjadi perhatian serius di seluruh dunia yang mengancam privasi seseorang. Hal ini rentan terjadi jika seseorang memiliki identitas digital yang dapat dihubungkan dengan informasi pribadi.

Mengutip dari buku berjudul Membentuk Manusia Perang Pikiran karya Budi Gunawan, doxing adalah suatu tindak kejahatan yang sangat merugikan seseorang dengan cara menyebarluaskan informasi pribadi secara online tanpa izin.

Tindakan ini melibatkan pengumpulan, penyebaran, atau publikasi data pribadi, seperti alamat rumah, nomor telepon, alamat email, informasi keuangan, atau bahkan informasi keluarga dengan tujuan merusak reputasi dan mengintimidasi.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami risiko dampak bahayanya tindakan doxing mencegahnya dengan bijak. Kita juga harus mengetahui pentingnya batasan yang harus ditaati dalam penggunaan informasi online.

Lantas, apa sebenarnya istilah doxing dan bagaimana dasar hukumnya yang wajib diketahui?  Yuk, temukan jawabannya dalam ulasan yang telah Parboaboa rangkum berikut ini!

Apa Itu Doxing?

Doxing (Foto: Canva) 

Secara umum, doxing adalah tindakan illegal dengan membuka data diri seseorang dan menyebarluaskan di ruang publik tanpa persetujuan.

Mengutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, arti doxing adalah suatu tindakan kejahatan berbasis online yang melibatkan penyebarluasan informasi pribadi secara publik, termasuk data pribadi, terhadap individu atau kelompok.

Untuk itu, istilah ini seringkali disebut dengan penyebaran data pribadi. Dengan kata lain, doxing adalah tindakan seseorang atau sekelompok individu dalam mencari, mengumpulkan, dan kemudian mempublikasikan informasi tertentu mengenai orang lain secara ilegal di dunia maya tanpa izin.

Dalam kamus Cambridge, arti doxing adalah tindakan mempublikasikan data atau informasi pribadi seseorang tanpa izin melalui internet. Ini termasuk pelanggaran privasi karena berarti berbagi data pribadi yang seharusnya bersifat rahasia milik orang lain.

Pengertian Doxing Menurut Para Ahli

Roney Matthews memaparkan pengertian doxing adalah praktik mempublikasikan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin, dengan maksud untuk memicu rasa malu atau menghasilkan penghinaan.

Tindakan ini seringkali digunakan untuk mengancam privasi korban dan orang-orang terdekatnya, seperti teman atau anggota keluarga.

Menurut PW Singer dan Allan Friedman pada tahun 2014, arti doxing adalah tindakan mengungkapkan dokumen pribadi di depan umum, seringkali terkait dengan tindakan protes, lelucon, atau tindakan main hakim sendiri. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai senjata untuk melancarkan serangan jahat.

Menurut Honan, istilah 'doxing' muncul dari ungkapan 'dropping document' atau 'dropping dox' yang merujuk pada tindakan menjatuhkan dokumen pribadi seseorang sebagai bentuk pembalasan.

Di sisi lain, David Douglas menjelaskan bahwa pengertian doxing adalah alat untuk 'penguntitan dunia maya' (cyberstalking) dengan tujuan mengumpulkan informasi yang kemudian mungkin akan digunakan kembali dalam konteks yang berbeda, yang dapat membuat korban merasa cemas terhadap kehidupannya.

Apakah Doxing Itu Ilegal?

Doxing (Foto: Canva) 

Beberapa negara, seperti Tiongkok, Hong Kong, Korea Selatan, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat, yang secara khusus menganggap tindakan doxing tidak dianggap ilegal.

Informasi yang dikumpulkan oleh para pelaku doxing sebagian besar tersedia untuk umum dan dipublikasikan secara sah. Sebaliknya, penggunaan informasi tersebut adalah yang sering membuat pelaku doxing menghadapi konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika doxing seringkali terkait dengan tuntutan hukum lainnya, seperti pelecehan, penyadapan, pencurian identitas, dan pelanggaran lainnya.

Jenis-jenis Doxing

Doxing (Foto: Canva) 

Jika dikelompokkan, tindakan doxing terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya:

1. Deanonimisasi

Tindakan kejahatan ini merujuk pada tindakan doxing yang mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya anonim atau menggunakan pseudonim.

Dalam hal ini, individu yang awalnya tidak pernah teridentifikasi atau dikenal dengan nama aslinya akan terungkap.

2. Penargetan

Jenis doxing ini bertujuan untuk mendapatkan informasi spesifik mengenai lokasi fisik seseorang dengan tujuan menunjukkan di mana mereka berada.

Biasanya, pelaku doxing akan membagikan informasi lokasi GPS rumah atau kantor korban. Jenis doxing ini dapat membuat korban menjadi rentan terhadap serangan fisik yang langsung.

3. Delegitimasi

Delegitimasi adalah tindakan doxing yang melibatkan penyebaran informasi pribadi seseorang dengan niat merusak kredibilitas, reputasi, bahkan karakter korban.

Doxing jenis ini digunakan untuk mempermalukan dan mengganggu korban dengan cara merusak citra mereka secara online maupun offline.

Tujuan Tindakan Doxing

Setiap tindakan penyebaran data pribadi / doxing adalah kegiatan ilegal dengan beberapa tujuan, di antaranya:

1. Pencemaran Nama Baik

Doxing sering digunakan sebagai alat untuk merusak reputasi seseorang dengan cepat. Ini dilakukan dengan memberikan informasi pribadi yang sensitif kepada publik.

Tujuan pelaku adalah membuat stigma negatif sehingga publik meragukan atau mencemarkan nama baik korban. Biasanya, target dalam kasus doxing adalah figur publik, influencer, politikus, dan sejenisnya.

2. Melakukan Intimidasi

Pelaku dalam kasus doxing adalah pihak-pihak yang dapat menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa ijin dengan tujuan untuk mengintimidasi para korbannya.

Saat korban sudah merasa terpojok, pelaku doxing bisa menggunakan informasi tersebut untuk mengancam dan bahkan meminta tebusan agar data pribadi korban dihapus secara permanen.

3. Mencari Keuntungan Finansial

Beberapa pelaku doxing melakukan tindakan ini dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial. Dengan memiliki akses ke data pribadi yang lengkap, mereka dapat menggunakan informasi tersebut untuk melakukan peretasan akun atau penipuan lainnya.

Mengapa Umum Terjadi Tindakan Doxing?

Doxing (Foto: Pixabay) 

Menurut laporan dari Jurnal Sangfor, lebih dari 21% penduduk Amerika pernah mengalami doxing pada suatu waktu dalam hidup mereka. Kasus doxing adalah masalah global yang meresahkan, terutama karena kecenderungannya yang mudah dilakukan.

Tindakan ini bisa dimulai dengan cara yang sederhana, seperti memantau akun media sosial dan mengumpulkan informasi, serta beberapa pelaku doxing melakukan tindakan yang lebih ekstrem dan menggunakan sumber informasi yang lebih tersembunyi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Doxing?

Beberapa langkah bijak yang perlu dilakukan jika kita terlibat sebagai korban doxing adalah sebagai berikut:

1. Lapor Kepada Otoritas

Melaporkan insiden doxing kepada pihak berwajib atau penegak hukum. Mereka dapat membantu kalian dalam menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini.

2. Lapor ke Platform Sosial Media

Selain melaporkan kepada pihak berwajib, kalian juga perlu melaporkan insiden tersebut kepada platform sosial media tempat informasi doxing dipublikasikan. Mereka memiliki kebijakan yang melarang praktik doxing.

3. Dokumentasikan Semua Informasi

Penting untuk mendokumentasikan semua informasi yang diungkapkan oleh pelaku doxing. Ini akan menjadi bukti yang berguna saat kalian melakukan pelaporan kepada pihak berwajib atau platform sosial media.

4. Batasi Akses ke Akun

Kalian dapat membatasi akses ke akun sosial media untuk mengontrol penyebaran informasi lebih lanjut. Periksa pengaturan privasi dan pastikan hanya orang-orang yang kalian percayai yang memiliki akses ke informasi pribadi.

5. Tingkatkan Keamanan Akun

Langkah terakhir adalah meningkatkan keamanan akun kamu. Ganti kata sandi secara berkala, aktifkan otentikasi dua faktor jika tersedia, dan waspadai tindakan phishing yang dapat mengancam keamanan.

Contoh Kasus Doxing

Beberapa kasus doxing yang pernah terjadi adalah sebagai berikut:

1. Kasus Ashley Madison

Ashley Madison adalah sebuah situs kencan online yang melayani individu yang tertarik dalam hubungan di luar komitmen.

Sebuah kelompok peretas mengancam manajemen di balik Ashley Madison dan ketika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka meretas data pengguna.

Hal ini merugikan jutaan orang dan menyebabkan penghinaan, malu, serta potensi kerusakan pada reputasi pribadi dan data pengguna.

2. Kasus Cecil si Singa

Seorang dokter gigi dari Minnesota secara ilegal berburu dan membunuh seekor singa di Zimbabwe yang hidup di cagar alam yang dilindungi. Informasi mengenai identitasnya kemudian dirilis secara online oleh individu yang marah dengan tindakannya.

Hal ini mengakibatkan penyebaran informasi pribadi lebih lanjut dan menjadi alat untuk mempermalukan dan menuntut hukuman terhadapnya secara publik.

3. Perseteruan Food Vlogger Codeblu dan Farida Nurhan

Dalam kasus ini, terjadi perselisihan antara dua food vlogger, yaitu Codeblu dan Farida Nurhan. Farida Nurhan diduga melakukan doxing terhadap Codeblu dengan mengungkapkan identitasnya di kolom komentar Instagram.

Codeblu, yang biasanya merahasiakan identitasnya dalam video-review makanan, merasa tidak nyaman dengan tindakan ini. Selain itu, Farida Nurhan juga menyebarkan informasi pribadi Codeblu dan rekaman suara yang mencemarkan nama baiknya.

Codeblu menganggap ini sebagai tindakan doxing dan pencemaran nama baik, dan dia mengambil tindakan hukum dengan mengirimkan somasi kepada Farida Nurhan untuk meminta permintaan maaf yang akan diunggah secara publik.

Dampak Adanya Doxing

Tindakan doxing memiliki beberapa dampak yang signifikan terhadap individu dan masyarakat secara umum, seperti:

1. Mengancam Keamanan

Doxing dapat mengancam keamanan fisik dan digital korban. Informasi seperti alamat rumah atau lokasi fisik yang diungkapkan dapat digunakan oleh individu jahat untuk melakukan serangan langsung atau merampok.

Selain itu, data pribadi yang diretas dari doxing dapat digunakan untuk peretasan akun online atau pencurian identitas.

2. Kerugian Reputasi

Doxing seringkali dilakukan untuk merusak reputasi seseorang. Informasi yang diungkapkan secara tidak sah dapat menyebabkan orang lain meragukan integritas atau karakter korban. Ini dapat merusak hubungan sosial, karir, dan kehidupan pribadi korban.

3. Intimidasi dan Pelecehan

Doxing sering disertai dengan tindakan intimidasi dan pelecehan online yang tentunya dapat merugikan para korbannya.

Pelaku doxing dapat menggunakan informasi yang diungkapkan untuk mengancam, menghina, atau mempermalukan korban secara terus-menerus. Ini dapat menyebabkan stres psikologis yang serius pada korban.

4. Efek Psikologis

Korban doxing adalah pihak yang sering mengalami dampak psikologis yang merugikan, seperti kecemasan, depresi, dan stres. Mereka mungkin merasa terpapar dan tidak aman dalam kehidupan online maupun offline.

5. Dampak Sosial dan Ekonomi

Doxing juga dapat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Korban mungkin kehilangan pekerjaan, teman, atau dukungan sosial akibat kerusakan reputasi yang ditimbulkan.

Selain itu, mereka mungkin harus menghabiskan banyak waktu dan sumber daya untuk mengatasi konsekuensi doxing.

Dasar Hukum Doxing

Di berbagai negara termasuk Indonesia, doxing adalah tindakan illegal dan telah diatur dalam Undang-Undang. Hukum doxing diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19/2016.

Pasal ini menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan terhadap data pribadi adalah salah satu aspek dari hak privasi individu. Hak privasi ini mencakup beberapa hal, yaitu:

  • Hak privasi melibatkan hak individu untuk menikmati kehidupan pribadi tanpa gangguan.
  • Hak privasi mencakup hak untuk berkomunikasi dengan orang lain tanpa ada penyadapan yang melanggar privasi.
  • Hak privasi mencakup hak untuk mengontrol akses terhadap informasi tentang kehidupan pribadi dan data pribadi seseorang.

Selanjutnya, jika data pribadi digunakan tanpa izin, sebagaimana yang dilakukan oleh pelaku doxing, Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE. UU No. 19/2016 menyatakan bahwa korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.

Sedangkan dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU PDP dijelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melanggar hukum doxing adalah merugikan pemilik data pribadi yang dapat dikenai hukuman penjara maksimum waktu adalah 5 tahun dengan denda mencapai lima miliar rupiah.

Cara Mencegah Doxing

Doxing (Foto: Canva) 

Beberapa cara yang dapat dilakukan agar terhindar dari berbagai tindak kejahatan doxing adalah sebagai berikut:

1. Gunakan VPN atau Proxy

VPN dan server proxy adalah cara efektif untuk menyembunyikan alamat IP kalian dan mengenkripsi data.

VPN, khususnya, telah menjadi lebih mudah diakses dan banyak yang tidak menyimpan catatan aktivitas online kalian. Ini juga memberikan lapisan tambahan perlindungan terhadap packet sniffing.

2. Jaga Kerahasiaan Profil Media Sosial

Melindungi informasi pribadi kalian dengan menjaga profil media sosial kalian tetap pribadi. Hindari memberikan informasi terlalu rinci di profil publik kalian. Ini akan membuatnya lebih sulit bagi pelaku untuk mengumpulkan informasi tentang kalian.

3. Gunakan Nama Pengguna yang Berbeda

Selalu gunakan nama pengguna yang berbeda di berbagai platform dan hindari penggunaan nama asli. Ini akan membuat sulit bagi doxer untuk menghubungkan akun kalian di berbagai platform.

4. Hindari Login Pihak Ketiga

Sebisa mungkin, hindari masuk ke situs dan aplikasi melalui akun pihak ketiga seperti Google atau Facebook. Ini akan membantu mengurangi jumlah informasi yang dikumpulkan oleh platform pihak ketiga.

5. Gunakan Google Alerts

Kalian dapat menggunakan Google Alerts untuk memantau informasi pribadi kalian di internet. Layanan ini akan memberitahu kalian tentang setiap perubahan atau konten baru yang mencakup istilah pencarian tertentu.

6. Minta Penghapusan Informasi Pribadi

Jika kalian menemukan informasi pribadi kalian melalui pialang data, kalian dapat meminta mereka untuk menghapusnya. Mereka memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi permintaan ini.

7. Pahami Tanda-Tanda Serangan Phising

Memahami tentang tanda-tanda serangan phishing dapat membantu kalian menghindari jebakan phising. Dengan mengenali tanda-tanda peringatan, kalian dapat menghindari berbagai jenis serangan siber.

8. Sembunyikan Informasi Pendaftaran Domain

Jika memiliki domain, pastikan untuk menyembunyikan informasi pendaftaran kalian dari pencarian WHOIS. Ini dapat membantu melindungi privasi kalian secara online. Sebaiknya jaga privasi kita dan menjaga perilaku etis di dunia maya.

Secara keseluruhan, perbanyak informasi tentang risiko doxing dan cara melindungi diri dari serangan siber. Jangan ragu untuk melaporkan kejatahan berbasis online karena doxing adalah tindakan kriminal yang dilarang.

Editor : Juni

Tag : #doxing    #kejahatan cyber    #teknologi    #doxing adalah    #kasus doxing    #hukum doxing   

BACA JUGA

BERITA TERBARU