PARBOABOA, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tengah menjadi sorotan usai muncul dalam acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol di Magelang, Jawa Barat pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok @kepokedinasan, Edhy terlihat mendekati Tribatra Putra, putra dari Ferdy Sambo yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana.
Sambil memberikan rangkulan, Edhy menyampaikan kata-kata penyemangat dan mengucapkan selamat atas pencapaiannya.
Kejadian ini sontak menimbulkan beragam pertanyaan, mengingat Edhy sedang menjalani hukuman penjara selama lima tahun sejak November 2020. Namun, belum genap lima tahun, Edhy sudah muncul di hadapan publik.
Sementara itu, berdasarkan pantauan PARBOABOA, video tersebut telah dihapus hari ini, Rabu (29/11/2023).
“Btw mimin gak tau itu pak Edhy Prabowo jadi viral padahal dia dateng ketemu anaknya," tulis @kepokedinasan dengan emotikon tertawa.
Di sisi lain, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, telah memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Dalam keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA, Deddy menyebut bahwa terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster itu telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 18 Agustus 2023 lalu.
Pembebasan ini tercantum dalam surat dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023.
Selain itu, berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), Edhy sebelumnya juga telah mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari karena berkelakuan baik selama persidangan berlangsung.
Kendati demikian, Deddy menjelaskan bahwa selama menjalani pembebasan bersyarat, Edhy tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
Perjalanan Kasus Edhy Prabowo
Edhy Prabowo, menteri dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, menjadi sosok pertama di kabinet tersebut yang tersandung kasus korupsi.
Pada 24 November 2020, Edhy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketika ia dan beberapa pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali dari kunjungan kerja di Amerika Serikat.
Setelah pemeriksaan pada 25 November 2020, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan tahun 2020.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka penerima suap lainnya, termasuk staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, pengurus PT Aero Citra Kargo, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, dan seorang yang bernama Amiril Mukminin. Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito juga menjadi tersangka pemberi suap.
Edhy, setelah ditetapkan sebagai tersangka, mengakui perbuatannya sebagai kecelakaan, meminta maaf pada masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang merasa terkhianati.
Namun, proses hukum terus berlanjut, dan pada 15 April 2021, Edhy menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Meskipun ia mengaku tidak bersalah dan menyalahkan kelalaian stafnya, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada 15 Juli 2021.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS.
Edhy kemudian mengajukan banding, namun pada November 2021, Pengadilan Tinggi memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara.
Tak menerima putusan tersebut, Edhy pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 Maret 2022, dan berhasil memangkas hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Alasan pengurangan ini disebabkan oleh kinerja baik Edhy selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, dianggap memberikan harapan besar kepada masyarakat, terutama nelayan.
Hak politik Edhy juga dikurangi menjadi 2 tahun pencabutan, turun dari putusan tingkat pertama yang mencabut selama 3 tahun.