parboaboa

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari

Maesa | Hukum | 03-08-2023

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 2 Agustus 2023. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Ramadhan mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pihak penyidik langsung melakukan penahan terhitung sejak pukul 02.00 WIB pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Panji Gumilang bakal ditahan selama 20 hari ke depan hingga Senin, 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menerangkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dini hari tadi, Panji langsung menjalani pemeriksaan lanjutan.

Namun, sambungnya, sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan meminta untuk menghentikan pemeriksaan dengan alasan ingin beristirahat.

Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, lanjutnya, Panji Gumilang terancam maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Panji Gumilang Dilaporkan Kasus Penistaan Agama dan ITE

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan terkait penistaan agama.

Laporan ini dilakukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat, 22 Juni 2023.

Tak hanya penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial.

Perwakilan dari Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung mengatakan jika pihaknya tidak ingin pernyataan Panji terus-menerus menjadi polemik di media sosial.

Pasalnya, kata Ihsan, saat ini pernyataan itu telah meresahkan masyarakat, di mana, telah muncul berbagai demo hingga menimbulkan perdebatan yang dinilai berpotensi memecah belah bangsa.

Hal ini disampaikan Ihsan Tanjung kepada awak media pada hari Jumat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Editor : Maesa

Tag : #ponpes alzaytun    #penyimpangan    #nasional    #bareskrim polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU