PARBOABOA, Jakarta – Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Prasetio terhadap Cristalino David Ozora Latumahina saat ini telah bergulir hingga ke pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Dalam sidang itu, JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar.
Namun, apabila Mario Dandy tak bisa membayar restitusi, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.
Adapun, tuntutan tersebut dijatuhkan karena Mario Dandy dinilai dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan secara sadis hingga membuat korban menderita kerusakan otak dan mengalami amnesia.
Jaksa juga menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam sidang yang sama, JPU juga turut membacakan tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan lainnya, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Jaksa menuntut Shane Lukas dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan membayar restitusi sesuai dengan perannya.
Adapun biaya ganti rugi yang diajukan oleh kubu David Ozora yakni senilai Rp120 miliar. Apabila Shane tak mampu membayar restitusi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Tak seperti Mario Dandy, dalam tuntutan atas Shane Lukas, JPU memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan itu adalah Shane Lukas terbukti telah telibat dalam melakukan tindak pidana bersama Mario Dandy hingga membuat korban sempat mengalami koma.
Jaksa juga menilai bahwa Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, JPU menganggap Shane tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan dan telah menyesali perbuatannya terhadap David Ozora.
Editor: Maesa