PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) di distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
"Betul ya. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap. Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Minggu (19/02/2023).
Sementara itu, Ketua KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pada awalnya KPK menerima informasi tempat persembunyian Ricky pada Sabtu (18/02/2023). Kemudian tersangka diduga tidak melakukan pergerakan sejak Minggu (19/02/2023) pagi hingga siang hari.
Mengetahui hal tersebut, tim dari KPK langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya dibantu oleh Polda Papua dan pihak TNI.
Sebelum Ricky, tim gabungan ini terlebih dahulu menangkap penghubung tersangka pada hari yang sama pukul 15.00 WIT.
“Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung Ricky Ham Pagawak,” kata Ali Fikri dalam keterangannya.
“Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” ujar Firli.
Ia menambahkan, Ricky akan dibawa KPK ke Jakarta guna menjalani proses hukum pada Senin (20/02/2023).
Ricky Ham ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Mamberamo Tengah.
Adapun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap RHP terbit pada 15 Juli 2022 setelah sebelumnya ia melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada pertengahan Juli.
Di sisi lain, tersangka dipastikan melarikan diri dibantu oleh sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat (AD).
Editor: Maesa