parboaboa

DCT yang Ditetapkan KPU Simalungun Berkurang, Hanya Ada 545 Bacaleg

Jeff Gultom | Daerah | 06-11-2023

KPU Simalungun menetapkan daftar calon tetap (DCT) bacaleg pemilu 2024, jumlahnya menurun dari 547 menjadi 545 orang. (Foto: PARBOABOA/ Jeff Gultom)

PARBOABOA, Simalungun – Daftar calon tetap (DCT) bakal calon legislatif yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, berkurang dari jumlah daftar calon sementara (DCS) yang ada sebelumnya.

Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Simalungun, Faisal Hamzah, menyebut setelah DCT ditetapkan, ada pengurangan jumlah DCS dari 547 menjadi 545.

"Sebelum penetapan DCT, terdapat 547 DCS dari berbagai partai politik. Namun, setelah DCT ditetapkan oleh KPU Simalungun, jumlah perubahan DCS turun menjadi 545," ungkap Faisal pada Senin (6/11/2023).

Menurutnya, pengurangan ini disebabkan oleh pengunduran diri salah satu bakal calon legislatif Partai Hanura dan penghapusan satu calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih menunggu terkait laporan pelanggaran yang ada dari calon yang terdaftar dalam DCT paling lambat hingga, Rabu (8/11/2023).

Humas Bawaslu Simalungun, Novita, pun membenarkan bahwa pihaknya memang masih menunggu apakah ada laporan pelanggaran atau tidak.

“Terkait himbauan Bawaslu kepada partai politik dan calon legislatif setelah penetapan DCT, masih belum ada tindakan yang diambil karena Bawaslu masih menunggu apakah ada laporan pelanggaran dalam proses penetapan DCT,” ungkap Novita kepada PARBOABOA, Senin (6/11/2023).

Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di setiap daerah Simalungun terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran.

“Hingga saat ini, Bawaslu belum menerima laporan terkait pelanggaran APK di masa tenang setelah penetapan DCT,” imbuhnya.

Selain itu, Bawaslu juga telah membentuk kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait dengan penanganan pelanggaran dalam pemasangan baliho di masa tenang.

“Jika terjadi pelanggaran, Bawaslu Simalungun akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran dalam Pemilihan,” ungkapnya.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #DCT bacaleg simalungun    #pemilu 2024    #daerah    #daftar calon tetap    #bawaslu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU