PARBOABOA, Jakarta – Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, kembali terjerat hukum sejak pemecatannya pada April 2022 lalu.
Kali ini, Imran Khan didakwa atas kasus dugaan pembocoran rahasia negara oleh pengadilan Pakistan.
Badan Investigasi Federal Pakistan, Shah Khawar, mengatakan dakwaan tersebut telah dibacakan secara terbuka pada Senin (23/10/2023).
Selain itu, menurut pengacara Imran Khan, kliennya ini terancam hukuman penjara selama 14 tahun atau yang terekstrim yakni hukuman mati.
Selain Imran Khan, mantan wakilnya, Shah Mahmood Qureshi, juga turut didakwa dengan kasus serupa.
Di sisi lain, menurut pihak partai Pakistan Tehreek-e Insaf (PTI), keduanya didakwa berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial.
Kendati demikian, partai Pakistan Tehreek-e Insaf yang berada di bawah kepemimpinan Imran Khan ini akan memberikan perlawanan atas putusan tersebut.
Sementara itu, tuduhan pembocoran rahasia negara ini bermula ketika Imran Khan menjadikan surat diplomatik antara Washington dan Islamabad sebagai bukti jika Amerika memiliki peran dalam pemecatannya sebagai Perdana Menteri.
Namun tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Amerika Serikat dan pihak militer Pakistan.
Gejolak Hukum Imran Khan
Diberitakan, Imran Khan digulingkan dari jabatan Perdana Menteri melalui mosi tidak percaya di parlemen pada April 2022 lalu karena diduga melakukan kesalahan dalam urusan ekonomi.
Kejatuhannya ini terjadi usai Imran Khan berselisih dengan kekuatan militer di Pakistan karena mencoba membubarkan parlemen.
Tindakan itu kemudian menganggap Mahkamah Agung Pakistan sebagai langkah yang melanggar konstitusi.
Setelah tak lagi menjabat sebagai PM Pakistan, Imran Khan mulai menghadapi banyak tuntutan pidana, di antaranya dugaan terorisme, penistaan ​agama, pelanggaran terhadap pengadilan, dan gratifikasi.
Kemudian, Sabtu (5/8/2023) lalu, Imran Khan ditangkap polisi di kota timur Lahore karena menjual hadiah negara secara ilegal selama menjabat sebagai PM Pakistan pada periode 2018-2022.
Imran Khan dianggap bersalah karena menggunakan jabatannya untuk membeli dan menjual hadiah milik negara selama kunjungannya ke luar negeri senilai 140 juta rupee Pakistan atau setara dengan Rp7,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, Imran Khan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
Namun, meski akhirnya dakwaan itu tertunda, Imran Khan diwajibkan untuk tetap berada di balik jeruji besi guna menunggu penyelesaian pengadilan atas kasus pembocoran rahasia negara.
Imran Khan juga dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan umum (pemilu) pada Januari 2024 mendatang.
Dukungan terhadap Imran Khan
Terlepas dari pemecatan dan tuduhan kriminal, Imran Khan tetap memiliki dukungan dari banyak masyarakat.
Setelah dia dipenjara, para pendukungnya turun ke jalan dan melakukan protes nasional hingga berakhirnya kekerasan.
Militer Pakistan lalu menanggapi aksi protes tersebut dengan tindakan keras dan menangkap ribuan pendukung Imran Khan.
Tak hanya itu, hampir seluruh pimpinan partai Pakistan Tehreek-e Insaf terpaksa bersembunyi dan banyak di antaranya mulai meninggalkan partai.
Editor: Maesa