parboaboa

Polri Lecehkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemeriksaan Aiman Witjaksono

Rian | Hukum | 06-12-2023

Pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap partisipasi masyarakat mengontrol Polri. (Foto: Instagram/@aimanwitjaksono)

PARBOABOA, Jakarta - Pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap juru bicara pasangan Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono,dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ketidaknetralan Polri di pemilu 2024, dinilai tidak beres.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Salestinus, pemeriksaan tersebut memberi gambaran yang jelas bahwa pihak kepolisian telah melecehkan partisipasi masyarakat melakukan fungsi kontrol terhadap Polri.

"Bisa dinilai sebagai bentuk lain dari pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrolnya kepada Polri yang dilindungi UU," kata Petrus Kepada PARBOABOA, Rabu (6/12/2023)

Menurut Petrus, pernyataan Aiman Witjakaosno soal oknum Polri bertindak tidak netral, harus dijawab dengan klarifikasi disertai jaminan bahwa Polri benar-benar netral dalam Pilpres 2024.

"Jangan justeru menambah keruh suasana politik yang makin hari makin panas," katanya.

Namun demikian, pemeriksaan terhadap Aiman telah menunjukkan kecenderungan Polri untuk tidak netral. Seharusnya, demikian Petrus menilai, kasus ini cukup diselesaikan hanya dengan memberikan klarifikasi.

Petrus mengatakan, Polri berlaku demikian semata-mata karena Aiman Witjaksono adalah juru bicara pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud.

Anggota Polisi yang Harus Diproses Melalui Mekanisme Hukum dan Etika Profesi

Petrus Salestinus memberikan analisis menarik soal kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret Aiman Witjaksono. 

Petrus mengatakan, dalam konteks relasi aparat negara dengan masyarakat biasa, mekanisme hukum harus terlebih dahulu mengadili polisi yang diduga tidak netral.

"Polisinya harus diproses melalui mekanisme hukum dan etika profesi, bukan dengan menunggu atau merekayasa laporan masyarakat yang dapat dianggap sebagai ujaran kebencian atau berita hoaks," terang Petrus.

Dalam Kode Etik Profesi Kepolisian, kata Petrus terutama bagian tentang Etika Kenegaraan, disebutkan bahwa Polri wajib bersikap netral dan dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. 

Hal ini bertujuan untuk menjamin netralitas Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Di sisi lain apa yang dilakukan Aiman, merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara, anggota masyarakat, insan media, dan aktivis politik yang memberikan informasi kepada publik.

Karena itu, Petrus menyarankan agar Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono untuk mengembalikan profesionalisme Polri.

"Jadikan Aiman Witjaksosno sebagai saksi pemberi informasi, sementara oknum Polri yang diduga tidak netral di lapangan dijadikan subyek terlapor yang dimintai patut untuk pertanggungjawaban pidana," katanya.

Sebelumnya Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita Bohong. Politis partai Perindo ini dilaporkan oleh enam pihak, salah satunya Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. 

Koordinator pelapor, Fikri Fakhrudin, mengungkap terlapor menyebar hoaks dan ujaran kebencian di di media sosialnya yang menyerang salah satu pihak kontestan pilpres.

Di sisi lain, Aiman merasa ada kejanggalan dengan pelaporan terhadap dirinya karena dilakukan secara serentak. Kemudian, pasal yang dituduhakan terkesan dipaksakan.

Namun demikian, ia mengaku akan koperatif dan siap bertanggung jawab terhadap proses hukum, termasuk menunjukan bukti-bukti ucapannya, yang dinilai sebagai kabar bohong oleh pelapor.

Editor : Rian

Tag : #wamenkumham    #edward omar sharif hiariej    #hukum    #pemeriksaan aiman witjaksono   

BACA JUGA

BERITA TERBARU