Lahannya Diklaim Lanud Atang Sanjaya hingga Intimidasi, Masyarakat Sukamulya Bogor Lapor ke DPR

Sejumlah tokoh masyarakat dari Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor mengadukan persoalan konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat dengan TNI AU Cq. LANUD Atang Sanjaya (ATS) ke Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Senin (09/10/2023). (PARBOBOA/Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta - Belasan masyarakat dari Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melaporkan perampasan lahan seluas lebih kurang 1.000 hektare TNI AU, dalam hal ini Lanud Atang Sanjaya (ATS) ke DPR, Senin (9/10/2023).

Menurut Kepala Desa Sukamulya, Ihwan Nur Arifin, perampasan lahan oleh Lanud Atang Sanjaya ini telah berlangsung sejak 2007.

"Di pertemuan ini, tokoh masyarakat Kampung Cibitung dan Malahpar menyerahkan dokumen berisi kronologis konflik maupun perkembangan situasi atas konflik dari awal sampai selesai ke DPR," katanya ditemui PARBOABOA di Kompleks Parlemen Senayan.

Sementara itu, Koordinator Forum Masyarakat Desa (FMD), Junaedi Adhi Putra mengatakan, masyarakat berpedoman pada hasil verifikasi di 2012 lalu.

Hasil verifikasi di 2012, ditemukan bahwa lahan yang dikuasai TNI AU hanya seluas lebih kurang 75 hektare dengan berbagai latar belakang, dari total 1.070 hektare luas Desa Sukamulya. Kemudian sisanya merupakan tanah masyarakat setempat.

"Pihak TNI AU Cq. Lanud ATS tidak mau konsisten dengan hasil itu dan menempuh upaya lain untuk mengklaim tanah masyarakat," kesalnya.

Ia hanya berharap TNI AU bisa menunjukkan bukti hak atas klaim lahan seluas 1000 hektare di Desa Sukamulya yang disebut telah didaftarkan ke Kementerian Keuangan, jika memang DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan mereka.

"Wajib ya TNI AU menunjukkan bukti-bukti otentiknya. Bukan hanya peta GS/557 yang bahkan konon pemohonnya adalah Lapan. Saya juga berharap RDP tersebut digelar secara terbuka," kata Junaedi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon berjanji akan menggelar RDP dengan TNI AU, Kementerian Pertahanan dan ATR/BPN untuk mencari jalan keluar dari masalah ini.

"Saya menyambut baik laporan dari masyarakat di Jawa Barat, yang dirugikan oleh TNI AU atas tanah miliknya, saya akan tindak lanjuti," ungkapnya saat ditemui PARBOABOA di ruangannya, Senin (9/10/2023).

Rencananya RDP digelar pada masa sidang Selasa, 31 Oktober 2023 mendatang.

"Jadi tunggu masa sidangnya saja," kata politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, TNI AU Cq. LANUD Atang Sanjaya (ATS) mengklaim memiliki lahan seluas 1.000 hektare di Desa Sukamulya sejak tahun 2006.

Klaim tersebut berujung bentrok fisik antara warga dengan pasukan TNI AU saat penggusuran paksa 14 hektare pemukiman dan 8 hektare sawah yang dijadikan galian C berkedok water training di 2007.

Saat bentrok tersebut, belasan warga Sukamulya luka-luka dan satu orang terkena tembakan.

Tak hanya itu, TNI AU juga mengklaim telah mendaftarkan lahan di Desa Sukamulya ke Kementerian Keuangan pada tahun 2009 dengan nomor pendaftaran: 50503007 seluas 449 hektare dan 50503008 seluas 550 hektare.

Sementara berdasarkan SK. Menteri Agraria Tahun 1960 disebutkan lahan TNI AU hanya seluas 36,6 hektare. Kemudian ada pembebasan paksa di 2006-2007 seluas lebih kurang 29 hektare dan pembebasan selama proses verifikasi (2011-2012) seluas 10 hektare.

Dalam perkembangannya TNI AU justru tidak merespons hasil verifikasi dan berupaya melakukan berbagai upaya menguasai lahan seluas mungkin dengan cara-cara intimidatif.

Misalnya pelarangan pembangunan, pelarangan penerbitan sertifikat, pemasangan plang dan patok hingga latihan perang di tengah pemukiman penduduk.

Sebelumnya, warga Desa Sukamulya, Rumpin juga telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), namun belum ada tindak lanjut.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS