parboaboa

PKPU 15/2023 Tidak Atur Sanksi Bagi Pelanggar Pemilu, KPU Pematang Siantar: Jadi Ranah Bawaslu

Calvin Siboro | Daerah | 28-07-2023

KPU Kota Pematang Siantar menanggapi terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, yang salah satu poinnya adalah tidak lagi diaturnya sanksi bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye. ( Foto: PARBOABOA/ Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar menanggapi terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 yang ditetapkan pada 14 Juli 2023.

Salah satu poin penting dalam PKPU ini adalah tidak lagi diaturnya sanksi bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 PKPU 15/2023.  

"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2)," bunyi Pasal 69 PKPU.

Sanksi yang dimaksud di PKPU 15/2023 hanya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu.

“Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” Bunyi pasal 76.

Tidak hanya itu, dalam PKPU tersebut, pemberian sanksi kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran seperti mencuri start kampanye nantinya akan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu.

“Untuk sanksinya sesuai dengan amanat Undang-Undang, itu pun bukan jadi tanggung jawab KPU melainkan Bawaslu," kata Ketua KPU Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani, kepada PARBOABOA, Kamis (27/07/2023)  

Padahal, dalam Pasal 74 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 masih mengatur sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Sanksi berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran," bunyi Pasal 74 PKPU 33/2018.

Meski tidak mengatur sanksi di PKPU terbaru, Daniel menghimbau semua pihak untuk menghormati masa kampanye yang telah ditetapkan, karena melanggar ketentuan dapat berdampak pada proses pemilu yang adil dan transparan.

“Memang sanksinya enggak diatur di PKPU, karena itu bukan wilayah KPU. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Daniel.

Adapun berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 27 ayat 1 dan 2 disebutkan masa kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota legislatif dan 15 hari setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Kampanye pemilu dapat dilaksanakan selama 21 hari," bunyi pasal tersebut.

Sebelum tanggal-tanggal tersebut, segala bentuk kampanye dan penyebaran alat peraga kampanye (APK) dianggap melanggar ketentuan.

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i di PKPU 15/2023 dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Kemudian, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

PKPU terbaru juga mengatur bahwa sebelum masa kampanye pemilu dimulai, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan beberapa metode, seperti pemasangan bendera partai dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat serta hal-hal apa saja yang tidak diperbolehkan selama masa sosialisasi berlangsung.

PKPU juga mengatur terkait pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

Partai Politik Peserta Pemilu juga dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),” bunyi Pasal 79 PKPU.

Editor : Kurniati

Tag : #pemilu 2024    #pkpu nomor 15    #daerah    #kpu pematang siantar    #pelanggaran pemilu    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU