Polda Sumut Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Penyeludupan 212 PMI Ilegal

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Polda Sumut)

PARBOABOA, Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyeludupan 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang hendak diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang beberapa waktu yang lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Sumut bekerja sama dengan Bareskrim Polri memburu pelaku dan melakukan penyelidikan mendalam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara. Dua orang tersangka merupakan bagian dari rombongan 212 PMi ilegal yang diamankan.

"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Gerry Lee alias GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," katanya, dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/8/2022).

Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya sudah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran Polda Sumut.

"Yang sudah diamankan GL, KB alias Cahyadi, dan AB. Dua tersangka lagi, AL dan ACK dalam pengejaran Polda Dumut," sebut Hadi.

Hadi tidak menerangkan secara detail tentang peran dari kelima tersangka itu.

“Ada perekrut, member fasilitas penginapan, carter pesawat,” katanya.

Kata Hadi, diduga PT MEB yang berada di Jakarta Barat, menjadi penyalur 212 warga Indonesia untuk diperkerjakan secara ilegal di Kamboja. Diduga warga yang akan diberangkatkan itu akan bekerja pada situs judi online.

"Hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui bahwa perusahaan yang memberangkatkan para PMI yang diduga ilegal adalah PT. MEB di Jakarta Barat. Saat ini penyidik Ditreskrimum masih bekerja mendalaminya," ujar Hadi.

Sebelumnya, penyaluran ratusan PMI ilegal itu berhasil digagalkan Polda Sumut bersama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, saat hendak terbang dengan pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu, Jumat (12/08/2022) yang lalu.

Kini, 212 PMI ilegal sudah ditempatkan di penampungan fasilitas pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yakni di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, dan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jalan Ngalengko, Perintis, Medan Timur.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS