PARBOABOA, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin meminta agar pemberantasan korupsi harus segera dituntaskan.
Hal ini disampaikan Ma’ruf Amin kepada awak media pada Selasa, 27 Juni 2023 menanggapi kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ma’ruf menilai bahwa seluruh pihak sepakat untuk memberantas korupsi melalui jalur yang bersifat pendidikan dan penindakan.
Apalagi, lanjutnya, tindak pidana korupsi itu terjadi di tubuh KPK sendiri. Oleh karena itu, Ma’ruf meminta lembaga antirasuah untuk lebih dulu memberantas korupsi di lingkungannya sebelum ke tempat lain.
Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pungli di rutan dengan jumlah yang cukup besar, yakni Rp4 miliar.
Menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho, temuan pungli ini bukan berdasarkan laporan dari masyarakat melainkan hasil pengusutan lembaga antirasuah sendiri.
Hal ini disampaikan Albertina HO kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Juni 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Albertina mengatakan bahwa jumlah pungli Rp4 miliar tersebut merupakan temuan sementara per Desember 2021 sampai Maret 2022.
Ia tak menampik bahwa jumlahnya bakal terus bertambah jika terjadi pembiaran. Oleh karenanya, Albertina menyatakan bahwa KPK akan mengusut tuntas dugaan pungli itu.
Anggota Dewas KPK ini menambahkan, ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Adapun, terkait persoalan kode etik, Albertina berujar bahwa pada waktunya seluruh pihak akan mengetahui siapa yang dibawa ke sidang etik.
Pelecehan Seksual
Sementara itu, Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, Novel Baswedan menyebut jika dugaan kasus ini muncul berawal dari laporan adanya pelecehan seksual yang dialami oleh istri seorang tahanan dari pegawai Rutan KPK.
Hal ini disampaikan Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang dilansir pada Sabtu, 24 Juni 2023.
“Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel dalam cuitannya.
Pengakuan Dewas KPK
Di sisi lain, Dewas KPK mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas Rutan lembaga antirasuah kepada istri tahanan.
Dalam keterangannya pada Jumat, 22 Juni 2023, anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
Bahkan, sambungnya, laporan dugaan ini telah naik ke sidang etik dan telah ada putusannya.
Tak hanya itu, Haris juga turut membenarkan bahwa dugaan adanya pungutan liar di Rutan KPK berawal dari laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawai ke istri tahanan.
Editor: Maesa