parboaboa

Pungutan Pajak Digital per Februari 2023 Tembus Rp11 Triliun

Sondang | Ekonomi | 03-03-2023

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah setoran pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ke kas negara mencapai Rp 11,03 triliun per 28 Februari 2023. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah setoran pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ke kas negara mencapai Rp 11,03 triliun per 28 Februari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 124 pelaku usaha PMSE dengan rincian Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp891,5 miliar setoran tahun 2023.

Neilmaldrin mengatakan, ratusan pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 142 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

Hanya saja, jumlah tersebut berkurang 1 pelaku usaha jika dibandingkan dengan jumlah bulan lalu karena dilakukan satu pencabutan pemungut PPN PMSE, yakni dari 143 pelaku usaha PMSE menjadi 142 pelaku usaha PMSE.

"Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha" ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Jumat (3/3/2023).

Para pelaku usaha yang telah ditunjuk berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Editor : Sondang

Tag : #Kemenkeu    #Pajak Digital    #Kemenkeu    #Pelaku Usaha PMSE   

BACA JUGA

BERITA TERBARU