parboaboa

Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Syharul Yasin Limpo, Marwah KPK jadi Taruhan

Andy Tandang | Hukum | 09-10-2023

Babak baru kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syharul Yasin Limpo. (Foto: Instagram/@syahsinlimpo)

PARBOABOA, Jakarta - Dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memasuki babak baru. 

Pada Jumat (6/10/2023) lalu, kasus yang diselidiki Ditreskrimsus Polda) Metro Jaya ini telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya pun mulai mencari bukti terkait kasus yang menyeret pimpinan KPK dan mantan gubernur Sulawesi Selatan itu.

Kasus dugaan pemerasan yang dialami Syahrul berawal ketika Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 lalu.

Pengaduan itu terkait dengan adanya dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan sejumlah upaya atau serangkaian langkah untuk menelaah atau memverifikasi pengaduan masyarakat dimaksud.

Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrum kemudian menerbitkan surat perintah untuk pengumpulan informasi terkait pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 surat perintah penyelidikan diterbitkan. 

Tim Penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang dilaporkan. 

Sejak 24 Agustus hingga 3 Oktober 2023 sejumlah pihak melakukan klarifikasi, termasuk Syahrul Yasin Limpo melakukan klarifikasi pada Kamis (5/10/2023).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sempat berkomentar soal laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. 

Menurut Johanis, polisi harus berhati-hati dalam menangani hal ini. Apalagi, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebab kata dia, ketika menyebut pimpinan KPK, maka itu berjumlah lima orang, termasuk dirinya.

Johanis mengatakan, apabila penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Karena itu, Johanis menegaskan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.  

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin mengatakan, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo harus diusut tuntas.

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya perlu secara transparan melakukan penyidikan terhadap kasus ini. 

"Seandainya ada ya harus diusut dan dibuka secara terang-mbenderang dan adil dalam konteks penegakkan perkara," kata Ujang kepada PARBOBOA, Sabtu (7/10/2023).

Jika hal ini benar adanya, kata Ujang, marwah KPK tentu akan menjadi taruhan karena selama ini dipercayakan publik untuk memberantas kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia.

"Kalau ada oknum KPK yang seandainya memeras ini tentu tak bagus. Ini merugikan institusi KPK sendiri. Harus ditindak dan dihukum sesuai mekanisme yang berlaku," kata Ujang.

Dosen Universitas Al Azhar Indonesia itu mengingatkan, penegakan hukum itu mestinya harus berbasis pada proporsionalisme dan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara.

Editor : Andy Tandang

Tag : #korupsi    #kpk    #hukum    #pemerasan    #kementan    #syahrul yasin limpo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU