parboaboa

Konten di Platform Digital Tak Untungkan Media, Dewan Pers Dorong Jokowi Segera Teken Perpres Hak Penerbit

Muazam | Nasional | 14-07-2023

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kedua kiri) didampingi Sapto Anggoro (kanan), Arif Zulkifli (kedua kanan), dan Asmono Wikan (kiri) memberi keterangan pers terkait publisher rights (hak penerbit) secara virtual di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Dewan Pers mendorong pemerintah segera mengesahkan peraturan presiden (Perpres) terkait Hak Penerbit atau Publisher Rights yang telah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, regulasi hak penerbit ini akan menjaga kualitas jurnalisme Indonesia. Aturan ini penting, kata dia, untuk memastikan hak publik mendapatkan karya jurnalistik yang berkualitas lewat platform digital, terhindar dari hoaks dan pemberitaan yang clickbait atau tautan jebakan pada judul konten yang dibuat untuk menarik perhatian pembaca.

“Pengendalian dan mengawal jurnalisme berkualitas. Termasuk upaya-upaya inovasi digital yang dilakukan pemerintah, harus didukung oleh peraturan ini,” ujar Ninik dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Dewan Pers juga menilai, regulasi ini akan menegaskan kehadiran Kepala Negara untuk memastikan media massa mendapat penghasilan dari platform digital. Apalagi selama ini, lanjut Ninik, bisnis digital didominasi oleh platform seperti Google dan Facebook.

“Bahwa media kita mendapatkan keadilan dari penghasilan yang selama ini belum dirasakan oleh kawan-kawan media,” ungkapnya.

Dewan Pers juga mengingatkan penyusunan regulasi ini tetap harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, tata kelola penyelenggaraan hak penerbit ini dapat memperkuat kualitas karya jurnalistik.

“Berharap sekali pemerintah melakukan percepatan penyelesaian Perpres ini. Jangan sampai momentum baik untuk mengatur platform terganggu berbagai hal, apalagi ini menjelang Pemilu, Dewan Pers khawatir ini molor lagi ya,” jelas Ninik.

Sebelumnya, Perpres ini telah dibahas oleh sejumlah lembaga negara seperti Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Kemenkumham, Kemenko Polhukam, Dewan Pers, dan pemimpin redaksi media massa. Bahkan, telah disepakati satu draft final terkait Perpres tersebut. Hanya saja, draft final itu masih menunggu proses harmonisasi di Kemenkumham.

Perpres Hak Penerbit Untungkan Media?

Menanggapi desakan pengesahan Perpres Hak Penerbit dari Dewan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyebut, regulasi tersebut akan memberikan keuntungan terhadap media massa dari sisi ekonomi.Sebab, selama ini tanpa adanya regulasi media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten yang dimuat platform digital.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan, regulasi ini juga akan meningkatkan kualitas karya jurnalistik. Terutama menjelang Pemilu 2024, dimana media dapat berperan sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi.

“Namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan clickbait demi mengejar traffic, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher,” ujar Wenseslaus dalam keterangannya.

Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjanjikan regulasi ini akan rampung dalam satu bulan. Jokowi menjanjikan itu pada peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Deli Serdang, Sumatra Utara, Februari lalu.

Saat itu Kepala Negara menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib industri media yang menghadapi tantangan berat. Menurut Jokowi, sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh platform-platform digital asing.

“Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus. Larinya pasti ke (platform digital asing) dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital. Tetapi dominasi asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita,” kata Jokowi.

Perpres Hak Penerbit ini nantinya akan mewajibkan platform digital seperti Google, Facebook dan TikTok untuk membayar berita dari media massa. 

Aturan ini mengikat platform digital untuk memberikan nilai ekonomi atas berita dari pers lokal dan nasional.

Hak penerbit ini juga telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia yang mengesahkan News Media Bargaining Code di 2021. Undang-Undang itu mengatur perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital terkait harga konten yang dimuat.

Editor : Kurnia

Tag : #dewan pers    #perpres    #nasional    #hak penerbit    #publisher rights    #pers    #jokowi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU