PARBOABOA, Pematang Siantar - Tak kunjung terealisasinya janji Pemerintah Kota Pematang Siantar merelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Pinggir di Kecamatan Siantar Martoba menjadi pertanyaan sejumlah pihak.
Salah satunya DPRD Pematang Siantar, yang membenarkan TPA Tanjung Pinggir saat ini sudah melebihi kapasitas dan meminta untuk segera dipindahkan ke lahan baru.
Ketua Komisi III DPRD Pematang Siantar, Denny T.H Siahaan menilai, setidaknya ada upaya pemerintah kota setempat melakukan pelebaran di lahan TPA saat ini.
"Kami masih menagih janji tersebut, supaya janji tersebut diwujudkan," ungkapnya kepada PARBOABOA, Selasa (17/10/2023).
DPRD Pematang Siantar, kata Denny, telah menggenjot pemko mempercepat penyediaan lahan untuk mengelola sampah di Tanjung Pinggir yang akan dilepas secara bertahap. Bahkan, lanjut Denny, anggarannya juga telah disiapkan.
"Persoalan ada dari Pemko belum dapat menyiapkan ganti ruginya. Kalau tidak salah sekitaran Rp20 hingga Rp50 miliar untuk pelepasan lahannya. Tapi sebenarnya itu boleh dicicil ke PTPN," jelas politisi Partai PDIP ini.
Denny menjelaskan, DPRD Pematang Siantar pun telah membahas masalah anggaran untuk relokasi TPA bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat pembahasan APBD.
Adapun target penggunaan lahan baru yang diminta Pemko Pematang Siantar kepada PTPN III seluas 80 ribu meter persegi.
Lahan tersebut merupakan hibah dan sebagian tanah milik masyarakat di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
"Kita di (APBD) induk sudah bertahun-tahun selalu mengajukan dan berupaya memasukkan anggaran pembelian lahan TPA di pembahasan Banggar (badan anggaran)," ungkap Denny.
Ia menambahkan, DPRD Pematang Siantar hanya bisa mengusulkan dan menyetujui besaran anggaran yang diajukan. Sebab, eksekutor dari proyek tersebut Pemko Pematang Siantar.
"Untuk soal eksekusi tanahnya kami minta pemerintah segera melaksanakannya, menganggarkannya ke R-APBD atau tidak sama sekali untuk tahun depan," tegas Denny.
Tidak hanya itu, DPRD Pematang Siantar juga telah berkali-kali mengingatkan ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) di TPA Tanjung Pinggir.
"Potensi di sektor tersebut sangat tinggi, untuk menjadi salah satu pendukung daya serap PAD untuk pembangunan kota yang berkelanjutan," imbuh Denny.
Sementara itu, pengamat Lingkungan dari Universitas Simalungun, Ramainim Saragih, menilai, penyelesaian masalah sampah belum menjadi prioritas Pemko Pematang Siantar.
"Sehingga akar permasalahan pengelolaan atas sampah belum jadi isu prioritas," ungkapnya kepada PARBOABOA, Selasa (17/10/2023).
Hal itu, kata Ramainim, karena Pemko Pematang Siantar masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pengelolaan sampah memang menjadi urusan wajib sebuah pemerintah daerah namun non pelayanan dasar.
"Dalam perundang-undangan tersebut masalah sampah bukan tergolong pelayanan dasar, sehingga faktanya hingga sekarang tidak disediakan atau diarahkan membuang sampah pada tempatnya kepada masyarakat, belum lagi penyadaran akan fungsi pengelolaan sampah yang benar," jelasnya.
Ramainim meminta Pemko Pematang Siantar mengutamakan pengelolaan sampah berkelanjutan agar tidak membuat sampah di TPA Tanjung Pinggir cepat penuh. Termasuk menggencarkan kampanye literasi tentang pengelolaan sampah juga harus diberikan mulai tingkat RT/RW, kelurahan dan komunitas.
"Selain atas relokasi TPA tersebut, Pemko juga mengembangkan program yang sustainable, seperti pilah pilih, daur ulang, jadikan bahan yang lebih bermanfaat, bukan hanya sekedar proyek anggaran semata saja," imbuhnya.
PARBOABOA berupaya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar, Dedi T Setiawan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.
Editor: Kurniati