parboaboa

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

Maesa | Hukum | 04-07-2023

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta – Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG (15).

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Selasa, (27/6/2023).

Dalam keterangannya pada Senin, 3 Juli 2023, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi pun membenarkan perihal penetapan itu.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika status Mario Dandy telah naik dari terlapor menjadi tersangka sejak pekan lalu.

Trunoyudo Wisnu mengungkapkan jika pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) itu disangkakan telah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian, Mario Dandy juga dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pelaporan terkait kasus tersebut ke pihak kepolisian, namun mendapat penolakan.

Laporan pertama diajukan pada Selasa, 2 Mei 2023 ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum, tetapi pihak kepolisian menolak karena pelaporan tidak lakukan oleh orang tua AG sendiri.

Kemudian, pada Rabu, 3 Mei 2023, kuasa hukum serta orang tua AG kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan kedua.

Namun sayang, lagi-lagi aparat keamanan menolak laporan tersebut dengan alasan bahwa laporan itu tak dibarengi hasil visum dari AG.

Pihak kepolisian lalu meminta kuasa hukum serta orang tua AG untuk kembali membuat laporan pada Senin, 8 Mei 2023.

Dalam laporannya, pihak AG meminta polisi mengenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1, UU TPKS Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g terhadap Mario Dandy.

Mario Dandy Buka Suara

Mario Dandy buka suara perihal laporan eks kekasihnya, AG atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

Mario mengaku bahwa ia tak tahu menahu soal laporan yang menyeret namanya itu.

Pernyataan ini Mario sampaikan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei 2023.

Ketika ditanya lebih jauh soal laporan tersebut, Mario enggan untuk memberikan keterangannya.

Editor : Maesa

Tag : #mario dandy    #ag    #hukum    #pelecehan seksual    #polda metro jaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU