parboaboa

LPSK Ajukan Restitusi ke Mario Dandy Senilai Rp 120 Miliar

Maesa | Hukum | 21-06-2023

LPSK mengajukan restitusi (ganti rugi) ke Mario Dandy Satrio (20) senilai Rp120 miliar. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi (ganti rugi) ke Mario Dandy Satrio (20) senilai Rp120 miliar.

Ganti rugi ini diajukan karena penganiayaan berat yang telah dilakukan oleh Mario Dandy menyebabkan Cristalino David Ozora (17) mengalami Diffuse Axonal Injury Stage 2.

Nilai restitusi ini disampaikan oleh tenaga ahli perhitungan restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy pada Selasa, 20 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di persidangan, Jopa menyebut ada 3 komponen dalam restitusi yang ditujukan kepada anak dari Rafael Alun Trisambodo itu.

Ketiga komponen ini adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan, perawatan medis psikologis, serta penderitaan David Ozora.

Mulanya, keluarga korban mengajukan restitusi sebesar Rp52 miliar berdasarkan 3 komponen.

Komponen pertama yakni transportasi dan konsumsi senilai Rp40 juta, ganti rugi biaya perawatan medis psikologis sebesar Rp1.315.045.000, serta ganti rugi penderitaan sekitar Rp50 miliar.

Namun, dari perhitungan LPSK, jumlah restitusi tersebut bertambah dengan mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan UU sebesar Rp120.388.980.000.

Jope merinci, komponen pertama senilai Rp18.162.000, komponen kedua Rp1.315.660.000 dan untuk komponen restitusi ketiga sebesar Rp118.104.000.000.

Soal komponen penderitaan, Jope menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada penyakit yang dialami oleh korban, yaitu Diffuse Axonal Injury Stage 2.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan keterangan dari dokter bahwa tingkat kesembuhan dari penyakit itu hanya 10%.

Kemudian, untuk biaya perawatan di RS Mayapada selama 1 tahun ini diperlukan sebesar Rp2.180.120.000.

Lebih lanjut, Jope menyebut, karena tingkat kesembuhannya hanya 10%, maka David Ozora berpotensi bakal terus menderita penyakit itu hingga berumur 71 tahun.

Angka 71 tahun ini, terangnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait angka umur paling wajar di Indonesia.

Jika dirumuskan, sambungnya, 71 tahun dikurangi umur korban saat ini 17 tahun, maka diperkirakan David Ozora bakal menderita penyakit tersebut selama 54 tahun.

Dia melanjutkan, dari angka 54 tahun ini dikalikan kurang lebih Rp2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada, maka hasilnya adalah Rp118.104.480.

Sehingga, tambahnya, dari restitusi tiga komponen tersebut jika ditotalkan maka sebesar Rp120 miliar.

Editor : Maesa

Tag : #mario dandy    #penganiayaan    #hukum    #david ozora   

BACA JUGA

BERITA TERBARU