parboaboa

KKP Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Perizinan Perikanan di Pantura

Sondang | Kriminal | 11-02-2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan T yang diduga merupakan pelaku pemalsuan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan di Pantai Utara Jawa (Pantura). (Foto: Dok KKP)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan T yang diduga merupakan pelaku pemalsuan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan di Pantai Utara Jawa (Pantura).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin menjelaskan, operasi penangkapan tersebut cukup sulit karena tersangka rupanya memiliki banyak identitas palsu.

“Operasi penangkapan tersangka membutuhkan waktu selama tujuh hari karena tersangka juga terindikasi terlibat dalam kasus penipuan dokumen di bidang lainnya sehingga tersangka berpindah-pindah lokasi”, terang Adin dalam keterangan resmi, Sabtu (11/2/2023).

Adin menerangkan bahwa tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari panggilan penyidik KKP saat kasus pemalsuan dan penggandaan perizinan berusaha Kapal Ikan Indonesia (KII) KM Marga Rena-1 terungkap pada 8 September 2022.

Sebelumnya, Adin mengatakan bahwa kasus yang terjadi di Bitung ini bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.

Tersangka SL lantas memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara melalukan scan dan mengedit dokumen tersebut. Total ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini sebesar Rp 103 juta.

Sedangkan pada kasus yang terjadi di Pati, tersangka MAW selaku pemilik modal, menyewa kapal KM. Selanjutnya, tersangka CL membeli dokumen perizinan berusaha dari tersangka T yang selanjutnya diketahui merupakan dokumen palsu.

MAW pun mengubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM Marga Rena-1.

Menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka RA selaku nahkoda mengoperasikan KM Marga Rena-1 sejak 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022 di laut Jawa dan melakukan penangkapan ikan sebanyak delapan kali dalam sehari dengan hasil tangkapan kurang lebih 4-5 keranjang.

Editor : Sondang

Tag : #Pemalsuan Dokumen    #KKP    #Kriminal    #Pantura    #Bitung    #Pati   

BACA JUGA

BERITA TERBARU