parboaboa

Qiyas Adalah Sumber Hukum Islam, Ini Pengertian, Dasar Penggunaan, Rukun, Jenis dan Contohnya

Ratni Dewi Sawitri | Islam | 13-06-2023

Pengertian qiyas (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA – Apa itu qiyas? Bagi masyarakat awam, mungkin istilah ini belum terlalu familiar. Namun, di kalangan ulama dan cendekiawan Islam, qiyas merupakan sebuah konsep yang penting untuk menjawab masalah-masalah hukum yang tidak secara langsung di atur dalam Al quran dan hadist.

Qiyas adalah dasar hukum Islam yang disepakati para ulama selain Al-Quran, hadits, dan ijma. Sebagai  sumber hukum Islam yang keempat, istilah ini memiliki banyak keistimewaan, yakni tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.

Walaupun Rasulullah SAW telah memberi warisan berupa Al-Quran dan hadits, namun Nabi juga mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan dari qiyas.

Nah, untuk memahami pengertian qiyas serta rukun-rukunnya. Berikut ini Parboaboa akan menjelaskannya secara lebih mendalam. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Qiyas

Pengertian qiyas (Foto: Parboaboa/Ratni)

Qiyas berasal dari kata qaasa-yaqishu-qiyaasan yang artinya pengukuran. Qiyas menurut bahasa adalah tindakan mengukur sesuatu atas sesuatu lainnya dan kemudian disamakan.

Sementara, secara istilah qiyas adalah menetapkan hukum terhadap sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuannya dan didasarkan pada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.

Pengertian Qiyas Menurut Ahli

Qiyas adalah menurut pendapat ahli (Foto: Parboaboa/Ratni)

Berikut ini beberapa pendapat ulama mengenai qiyas adalah sebagai berikut:

1. Abdul Wahab Al Khallaf

Dalam bukunya yang berjudul Ilmu Ushul Fiqih, dijelaskan bahwa qiyas merupakan mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan kasus lain yang ada nash hukumnya, karena persamaan kedua itu dalam illat (suatu sifat yang terdapat pada pokok dan sifat ini menurun pada cabangnya) hukumnya.

2. Romli

Dalam bukunya yang berjudul Muqaranah Mazahib Fil Ushul dijelaskan bahwa qiyas adalah kegiatan mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lainnya. Dalam buku Ushu Fiqih yang lain, qiyas kemudian dijelaskan sebagai kegiatan mengukur dan mengamalkan, atau mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian mengamalkannya.

3. Muhammad Abdul Ghani Al Baiqani

Qiyas merupakan hubungan suatu persoalan yang tidak ada ketentuan hukumnya di dalam nash dengan sesuatu persoalan yang telah disebutkan oleh nash, karena keduanya terdapat pertautan atau hubungan dan hukumnya adalah illat.

4. Syaikh Muhammad al Khudari Beik

Qiyas adalah memberlakukan ketentuan hukum yang ada pada pokok atau persoalan baru yang tidak disebutkan nashnya karena adanya pertautan illat pada keduanya.

5. Imam Syafi'i

Imam Syafi'i dikenal sebagai mujtahid pertama yang mengemukakan dan menerapkan qiyas. Beliau menjelaskan mengenai sejumlah prinsip dan asasnya. Namun, sebelumnya sudah ada mujtahid yang menggunakan qiyas, namun belum merumuskan prinsip dan asas secara konkret.

Imam Syafi’i mengatakan tentang qiyas sebagai berikut:

وكل ما نزل بمسلم ففيه حكم لازم وعليه اذا كان بعينه اتباعه واذا لم يكن فيه بعينه يطلب الدلالة على سبيل الحق بالاجتهاد والاجتحاد هو القياس

Artinya: “Setiap kejadian/peristiwa yang terjadi pada seorang muslim pasti ada hukumnya. Dan ia wajib mengikuti nash, apabila ada nashnya. Dan apabila tidak ada nashnya dicari dari permasalahannya (dilalah-nya) diatas jalan yang benar dengan ijtihad, dan ijtihad itu adalah qiyas”.

Karena kurangnya patokan yang jelas, proses penerapan qiyas sering kali keliru. Untuk mengatasi hal tersebut, Imam Syafi'i hadir dan menyusun sejumlah prinsip dan asas agar penerapannya menjadi jelas dan menghindari kesalahan.

Meskipun Imam Syafi'i mendetail dalam metode penerapan qiyas dengan semua asasnya, namun tetap praktis dalam penggunaannya. Hingga saat ini, pendekatan tersebut masih digunakan dan membantu dalam penerapan qiyas dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Dasar Penggunaan Qiyas

Dasar penggunaan qiyas (Foto: Parboaboa/Ratni)

Para ulama melakukan qiyas atas dasar perintah untuk mengambil pelajaran atau berijtihad. Menurut jumhur ulama, qiyas termasuk dalam mengambil pelajaran dari suatu peristiwa.

Dikutip dari buku Qiyas, Sumber Hukum Syariah Keempat oleh Ahmad Sarwat, dalil qiyas merujuk pada surat An-Nisa ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ - ٥٩

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An Nisa: 59)

Dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib, Al-Fahru ar-Razi menafsirkan bahwa maksud dari qiyas adalah mengembalikan urusan kepada Allah dan Rasul dalam ayat tersebut adalah perintah untuk menerapkan analogi (qiyas). Pendapat ini didukung oleh penggunaan Quran dan Sunnah Rasulullah SAW dalam menerapkan qiyas, meskipun istilah "qiyas" tidak disebutkan secara eksplisit.

Rukun Qiyas

Rukun qiyas (Foto: Parboaboa/Ratni)

Dikutip dari buku Ushul Fiqh Jalan Tengah Memahami Hukum Islam oleh Amrullah Hayatudin, qiyas terdiri dari empat rukun dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Rukun qiyas adalah sebagai berikut:

1. Ashl (Asal)

Ashl (الاصل) merupakan kasus lama yang sudah memiliki penetapan hukum baik dalam nash maupun ijma. Ashl sering disebut sebagai musyabbah bih, yaitu kasus yang menyerupai atau serupa dengan kasus yang lain, serta sebagai maqis 'alaih (المقيس عليه), yaitu tempat untuk melakukan qiyas. Secara sederhana, ashl digunakan sebagai ukuran atau pembanding.

Agar dapat digunakan dalam qiyas, ashl harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, ashl harus memiliki hukum yang tetap dan tidak berubah-ubah.

Ketetapan hukum tersebut harus didasarkan pada sumber sam'isyar'i (wahyu dan petunjuk syariat) dan bukan berdasarkan akal semata. Jalur sam'isyar'i juga digunakan untuk mengetahui illat (pokok hukum) yang terdapat pada ashl.

Selain itu, ketetapan hukum pada ashl harus didasarkan pada nash (teks Al-Quran dan hadis) atau ijma (kesepakatan para ulama). Ashl tidak boleh didasarkan pada qiyas itu sendiri. Selain itu, ashl juga tidak boleh melanggar prinsip-prinsip qiyas yang telah ditetapkan.

2. Al Faruq

Salah satu rukun qiyas adalah al faruq maksudnya adalah kasus yang hukumnya dicari atau disamakan dengan kasus yang sudah memiliki hukumnya.

Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar far'u dapat digunakan dalam qiyas. Pertama, far'u tidak boleh memiliki hukum yang telah ditetapkan berdasarkan nash (teks Al-Quran dan hadis) atau ijma (kesepakatan para ulama).

Selanjutnya, harus ditemukan illat (pokok hukum) ashl pada far'u dengan kadar yang sama persis dan tidak boleh kurang dari kadar illat yang terdapat pada ashl.

3. Hukum Ashl (حكم الاصل)

Hukum ashl adalah hukum syara yang ditetapkan oleh nash dan dikehendaki untuk menetapkan hukum terhadap far'u (perkara-perkara yang belum diatur secara langsung dalam nash). Dalam konteks Qiyas, far'u merujuk pada situasi atau permasalahan yang belum diatur secara eksplisit dalam sumber hukum utama.

Dengan menggunakan Qiyas, yaitu metode analogi atau perbandingan dengan hukum ashl yang sudah ditetapkan, maka hukum dapat ditetapkan untuk far'u tersebut.

Qiyas memungkinkan untuk mengambil prinsip dan hukum yang berlaku pada situasi ashl dan menerapkannya pada situasi far'u yang memiliki kesamaan 'illah (alasan) yang relevan.

4. Illat

Secara bahasa, illat dapat diartikan sebagai hujjah atau alasan. Illat merupakan dasar dalam hukum ashl. Dalam pengertian lain, illat juga disebut sebagai kemaslahatan yang diperhatikan dalam syariat. Illat ini menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan qiyas.

Jenis Qiyas

Jenis qiyas (Foto: Parboaboa/Ratni)

Qiyas terdiri dari 3 jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Qiyas Aulawi (Illat)

Qiyas aulawi adalahjenis qiyas yang sudah jelas illat dari kedua persoalan yang dibandingkan atau diukur. Sehingga baik masalah pokok maupun cabang sudah jelas illatnya, sehingga para ulama secara mutlak akan sepakat mengenai hukum dari sesuatu yang sedang dibandingkan dan diukur. Contoh qiyas illat mengenai minuman anggur, buah anggur memang halal namun ketika dibuat menjadi minuman, maka akan mengandung alkohol. Alkohol memberi efek memabukkan, sehingga hukum meminumnya sama dengan minuman jenis lain yang beralkohol, yakni haram atau tidak boleh diminum.

Qiyas illat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Qiyas jali

Qiyas jali adalah jenis qiyas yang illat suatu persoalan bisa ditemukan nashnya dan bisa ditarik kesimpulan nashnya namun bisa juga sebaliknya. Misalnya adalah pada persoalan larangan untuk menyakiti kedua orang tua dengan perkataan kasar.

Hukum qiyas adalah haram (tidak diperbolehkan) untuk menyakiti fisik kedua orang tua tadi (memukul atau menyakiti secara fisik). Sehingga setiap anak diharuskan untuk menjaga lisan maupun perbuatan di hadapan orang tua agar tiada menyakiti hati mereka.

  • Qiyas Khafi

Qiyas khafi adalah jenis qiyas yang illat suatu persoalan diambil dari illat masalah pokok. Jadi, jika hukum asal atau persoalan utamanya adalah haram maka persoalan yang menjadi cabang pokok tersebut juga haram, demikian jika sebaliknya.

Salah satu contoh jenis qiyas adalah hukum membunuh manusia baik dengan benda yang ringan maupun berat. Dimana hukum keduanya adalah haram atau dilarang, sebab membunuh adalah kehataan sekaligus dosa karena mendahului kehendak Allah SWT dalam menentukan umur makhluk hidup di dunia.

2. Qiyas Dalalah

Qiyas dalalah adalah jenis qiyas yang menunjukkan kepada hukum berdasarkan dalil illat. Qiyas jenis ini juga diartikan sebagai qiyas yang diterapkan dengan cara mempertemukan pokok dengan cabang berdasarkan dalil illat.

Contoh qiyas adalah ketika mengqiyaskan nabeez dengan arak, dimana dasarnya adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terdapat pada minuman memabukan.

3. Qiyas Shabah

Qiyas shabah adalah qiyas yang mempertemukan antara cabang dengan pokok persoalan hanya untuk penyerupaan. Contoh yang bisa diambil ketika Abu Hanifah mengusap atau menyapu kepala anak berulang-ulang. Tindakan tersebut kemudian didandingkan dengan menyapu lantai memakai sapu. Sehingga didapat kesamaan yaitu sapu. Namun beberapa muhaqqiqin qiyas ini mendapat penolakan, sehingga menjadi jenis qiyas yang terbilang jarang untuk diterapkan.

4. Qiyas Musawi

Qiyas Musawi adalah qiyas yang kekuatan 'illat pada hukum cabang sama dengan hukum ashl. Qiyas ini disebut juga dengan istilah qiyas fi Ma'na al-Ashl (analogi terhadap makna hukum ashl), qiyas jali (analogi yang jelas), dan qiyas bi nafyi al-fariq (analogi tanpa perbedaan 'illat).

5. Qiyas Jali

Qiyas Jali adalah qiyas yang ilatnya ditetapkan dengan nash yang jelas atau ilatnya tidak ditetapkan dengan nash, namun titik perbedaan antara furu' dan ashal dapat ditiadakan. Seperti: meng-qiyas-kan perempua kepada laki-laki dalam hal hukum bolehnya qashar shalat, yang ditetapka dalam al-Qur'an untuk laki-laki.

5 Contoh Qiyas

Berikut ini adalah contoh-contoh Qiyas dalam hukum Islam:

1. Contoh Qiyas dalam Masalah Riba

Dalam hukum Islam, riba atau bunga diharamkan. Ketika bank modern muncul dengan sistem pinjaman dan bunga, para ulama menggunakan qiyas artinya untuk menggolongkan bunga bank sebagai riba.

Mereka menerapkan hukum riba yang berlaku pada zaman Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabatnya pada praktik pinjaman modern.

2. Contoh Qiyas dalam Masalah Makanan Halal

Hukum Islam mengatur tentang makanan halal dan haram. Ketika munculnya jenis makanan baru yang tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Quran atau hadis, para ulama menggunakan qiyas artinya untuk menentukan status halal atau haramnya.

Mereka membandingkan karakteristik makanan baru dengan makanan yang telah dijelaskan dalam sumber hukum utama untuk menetapkan hukumnya.

3. Contoh Qiyas dalam Masalah Keuangan

Dalam masalah keuangan modern, seperti investasi atau perdagangan saham, ulama menggunakan Qiyas untuk menentukan keabsahan atau keharaman aktivitas tersebut.

Mereka menganalisis karakteristik dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam hukum Islam terkait dengan transaksi ekonomi untuk mengambil analogi atau perbandingan yang relevan.

4. Contoh Qiyas Artinya dalam Masalah Waris

Hukum waris dalam Islam mengatur pembagian harta pusaka setelah seseorang meninggal. Ketika muncul situasi warisan yang tidak secara langsung diatur dalam sumber hukum utama, para ulama menggunakan qiyas untuk mengambil prinsip-prinsip yang relevan dari hukum waris yang telah ditetapkan.

Mereka menerapkan prinsip-prinsip tersebut untuk mengatur pembagian warisan dalam situasi baru tersebut.

5. Contoh Qiyas Artinya dalam Masalah Hibah

Hibah adalah pemberian hadiah atau harta secara sukarela kepada orang lain. Dalam situasi-situasi hibah yang tidak diatur secara langsung dalam sumber hukum utama, para ulama menggunakan qiyas untuk menetapkan hukum hibah.

Mereka menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku untuk situasi-situasi serupa dan mengambil kesimpulan tentang keabsahan dan tata cara hibah.

FAQ – Tentang Qiyas Adalah

1. Apa perbedaan antara ijma dan qiyas?

Terdapat beberapa perbedaan antara dua sumber hukum Islam ini, melihat dari dasar hukumnya, ijma adalah didasarkan pada dalil-dalil syara, seperti Al Quran, hadist, dan prinsip umum.

Sedangkan qiyas adalah didasarkan pada hukum ashl yang ditetapkan dalam nash dan dikendaki untuk menetapkan hukum terhadap far’u (perkara yang belum diatur secara langsung dalam nash).

2. Apa itu qiyas dan contohnya?

Qiyas adalah metode analogi atau perbandingan yang digunakan dalam hukum Islam untuk menentukan hukum pada situasi atau permasalahan yang belum diatur secara langsung dalam sumber hukum utama.

Contoh-contoh qiyas dalam kehidupan sehari-hari antara lain hukum riba, makanan haram, transaksi keuangan modern, waris, dan hibah.

Editor : Sari

Tag : #hukum islam    #qiyas adalah    #islam    #contoh qiyas    #ijma dan qiyas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU